Pelanggar RTRW di Kota Tegal Diancam Pidana

Pelanggar RTRW di Kota Tegal Diancam Pidana

TINJAUAN LAPANGAN – Pansus VIII DPRD Kota Tegal melakukan tinjauan lapangan beberapa waktu lalu. K. ANAM SYAHMADANI/RATEG REVISI Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Tegal 2011-2031 yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Tegal diupayakan mampu menjawab persoalan yang ada di lapangan, seperti ketidaktahuan masyarakat terhadap pemanfaatan ruang. Revisi Perda ini sekaligus untuk mengingatkan implikasi dari kesalahan pemanfaatan ruang diancam sanksi, baik berupa denda maupun pidana.Berdasarkan tinjauan ke lapangan, Pansus VIII menemukan beberapa kesalahan pemanfaatan ruang. Pemkot diharapkan segera menyusun rencana aksi untuk penyelesaiannya. https://radarbanyumas.co.id/keberadaan-heritage-terus-tergerus-di-kota-tegal-disebut-renovasi-tidak-sesuai-aslinya/ “Pemkot harus memiliki jalan keluar terhadap persoalan kesalahan pemanfaatan ruang. Kami menunggu arah kebijakan Pemkot,” kata Ketua Pansus VIII Sutari, Sabtu (24/10). Pansus VIII berkomitmen revisi Perda yang sedang dibahas juga agar memberikan jawaban terhadap pertanyaan masyarakat yang masih kebingunan memanfaatkan lahannya. Misalnya, apakah bisa digunakan untuk tempat usaha atau tidak. Secara prinsip, Perda RTRW nantinya menjadi guidance sepenuhnya untuk semua stakeholder di Kota Tegal. “Ya pemerintahnya, pengusahanya, masyarakatnya, dan semua yang terkait,” jelas Sutari. Sutari mengemukakan, Pansus VIII berupaya agar revisi Perda RTRW 2011-2031 bisa diselesaikan dan ditetapkan November mendatang, mengingat substansi materi, mulai dari batang tubuh yang terdiri dari bab, ayat, pasal, dan penjelasan sudah hampir sempurna. Setelah ditetapkan, apabila diperlukan, Pemkot agar membentuk tim khusus. “Yakni untuk memantau, mengendalikan, dan meyelesaikan persoalan kesalahan pemanfaatan ruang,” ujar Sutari. (nam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: