Pendapatan Daerah Disepakati Rp1,053 T

Pendapatan Daerah Disepakati Rp1,053 T

TANDA TANGAN – Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD, serta disaksikan wali kota dan wakil wali kota, menandatangani Keputusan DPRD, Senin (21/9). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal 2020 ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, Senin (21/9). Setelah dilakukan pembahasan, Pendapatan Daerah disepakati Rp1.053.078.078.000. “Pendapatan Daerah mengalami penurunan Rp79.892.680.000, atau sekitar 7,05 persen dibandingkan usulan Pendapatan Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Tegal Rp1.132.970.758.000. Sehingga, Pendapatan Daerah setelah pembahasan di tingkat Badan Anggaran menjadi Rp1.053.078.078.000,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Anshori Faqih. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. https://radarbanyumas.co.id/penyerapan-anggaran-pemkab-banjarnegara-masuk-10-besar-nasional/ Anshori menjelaskan, Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp275.042.870.000, Dana Perimbangan Rp661.054.138.000, serta Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp116.981.070.000. Sementara untuk Belanja Daerah disepakati Rp1.183.310.202.000, mengalami penurunan sebesar Rp95.082.898.000, atau 7,44 persen dibandingkan dengan Belanja Daerah yang diajukan Pemkot Rp1.278.393.100.000. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp442.632.910.000 dan Belanja Langsung Rp740.677.292.000. Setelah Raperda Perubahan APBD Kota Tegal 2020 disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dilakukan Evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, Evaluasi tersebut dimaksudkan agar tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional. “Keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauhmana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan Peraturan Daerah lainnya,” jelas wali kota. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: