Tersangka Korupsi PNPM di Tegal Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

Tersangka Korupsi PNPM di Tegal Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

KETERANGAN - Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Samsu Yoni SH memberikan keterangan. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk menuntaskan kasus korupsi yang diajukan penyidik Polres Tegal maupun yang ditangani di tahun 2019 terus dilakukan. Kali ini, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tahun 2016 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Samsu Yoni SH menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp680 juta. Tersangka adalah Sugianti, 46, warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng. Dia sempat menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2016 yang digunakan untuk program simpan pinjam perempuan. https://radarbanyumas.co.id/gelapkan-dana-pnpm-senilai-rp21-miliar-mantan-bendahara-upk-kramat-divonis-5-tahun-penjara/ “Semua anggota program simpan pinjam perempuan yang diajukan adalah fiktif," ujarnya, Jumat (4/9). Uang hasil gelontoran program tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk membayar angsuran anggota yang difiktifkan. Menurutnya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Kasus pengusutan dilakukan penyidik Polres Tegal hingga BAP dinyatakan lengkap berikut barang bukti kejahatan yang dilakukan. “Modus yang dilakukan, tersangka mendirikan kelompok simpan pinjam perempuan fiktif untuk mengajukan pinjaman PNPM. Setelah uangnya cair, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,'' cetusnya. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, dan kebutuhan hidup lainnya. Dari pendirian kelompok simpan pinjam perempuan fiktif ini, tersangka mendapatkan dana PNPM keseluruhan sebesar Rp680 juta. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2, 3, dan 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Agenda persindangan perdana dengan materi pembacaan dakwaan digelar secara virtual oleh PN Tipikor Semarang,” pungkasnya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: