Pelawak yang Terpidana, Qomar Saat Dipenjara di Lapas Kelas IIB Brebes - Diisolasi dan Belum Boleh Berinteraks

Pelawak yang Terpidana, Qomar Saat Dipenjara di Lapas Kelas IIB Brebes - Diisolasi dan Belum Boleh Berinteraks

EKO FIDIYANTO/RADAR BREBES Terpidana pemalsuan dokumen SKL, Nurul Terpidana Haji Nurul Qomar hingga kini masih menjalani isolasi atau karantina di ruangan khusus yang ada di Lapas Kelas IIB Brebes, Sabtu (22/8). Pelawak Empat Sekawan itu belum diperbolehkan berinteraksi dengan siapapun, termasuk narapidana atau napi lain. LAPORAN : EKO FIDIYANTO QOMAR harus menjalani karantina 14 hari sebelum akhirnya diperbolehkan berinteraksi. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Brebes Andi Moh. Syarif mengatakan, sejak kedatangannya di Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu malam (19/8), Qomar menjalani serangkaian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diawali dengan rapid test yang hasilnya negatif, dilanjutkan dengan isolasi selama 14 hari di ruang tahanan. ”Protokol standar pencegahan Covid-19 kami terapkan di sini (Lapas). Pak Haji Qomar sekarang masih di ruang isolasi dengan 7 napi lain. Ruangan itu khusus untuk napi yang baru masuk di Lapas Brebes,” kata Andi ditemui di Lapas Kelas IIB Brebes, Sabtu (22/8). Ruangan khusus yang dimaksud ialah ruangan yang dikhususkan untuk napi baru atau pindahan untuk menjalani isolasi atau karantina selama 14 hari. Ruangan itu sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas. Ruangan itu diberi sekat atau dinding pembatas dan mereka tidak diperbolehkan berinteraksi. ”Termasuk keluarga maupun kerabat tidak boleh membesuk selama 14 hari. Selama pandemi Covid-19 ini juga memang jarang ada pembesuk. Jumlahnya juga kami batasi,” lanjutnya. https://radarbanyumas.co.id/transmisi-lokal-6-warga-positif-corona/ Andi menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, untuk satu ruang tahanan hanya diisi 8 orang, dari kondisi normal yang biasa diisi 15 orang. Sedangkan daya tampung satu ruangan bisa sampai 40 orang. Langkah ini diterapkan agar masing-masing napi bisa jaga jarak dan tidak berjubel. ”Sejak adanya pandemi Covid-19, protokol kesehatan sudah kami terapkan di lingkungan lapas. Baik yang berkaitan dengan pembesuk maupun terhadap para napi,” tambahnya. Terkait permintaan besuk oleh keluarga maupun kerabat Qomar, Andi menerangkan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi dari pihak yang bersangkutan. Namun demikian, selama 14 hari Qomar menjalani isolasi atau karantina, pihak keluarga maupun kerabat jika hendak membesuk, tidak diperkenankan bertemu. ”Pihak keluarga maupun kerabat Pak Haji Qomar belum ada yang kasih informasi mau ke sini (membesuk). Pak Haji juga harus melakukan isolasi, jadi belum boleh dibekuk,” terang Andi. Andi menegaskan, di Lapas Kelas IIB Brebes tak ada perlakukan khusus terhadap napi tertentu. Misalnya dari kalangan artis maupun orang kaya yang menjadi narapidana. Semua napi diperlakukan sama, baik napi kriminal maupun napi dengan lainnya. Terkai Qomar, terpidana pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) itu juga diperlakukan sama. ”Pak Haji juga kami perlakukan sama. Hanya kalau baru masuk ke Lapas, harus menjalani isolasi atau karantina,” pungkasnya. (*/ism/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: