Delapan Pedagang Pasar Sore Diminta Kembalikan Aset

Delapan Pedagang Pasar Sore Diminta Kembalikan Aset

DISEGEL – Petugas Satpol PP Kota Tegal saat melakukan penyegelan eks ruko Pasar Sore, Jalan Letjen Suprapto Kraton. AGUS WIBOWO/RATEG SEDIKITNYA delapan penghuni eks Pasar Sore yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kraton, Kota Tegal, diminta segera mengembalikan aset kepada Pemerintah Kota Tegal. Jika dalam setahun terakhir tidak segera mengembalikan, termasuk tidak melakukan pembayaran atas tunggakan sewa, mereka bisa dijerat dengan UU Korupsi terkait dugaan upaya menguasai aset negara. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Dr Jasri Umar menegaskan bahwa sebenarnya ada 11 penghuni runo eks Pasar Sore. Namun, tiga orang sudah mengembalikan sertifikat. Dengan demikian, tinggal delapan orang yang belum. ”Selain harus mengembalikan aset, mereka juga harus membayar kewajiban mereka yakni tunggakan sewa,” tegasnya. Menurut dia, jika pedagang sudah melakukan pembayaran, maka akan dibuatkan perjanjian baru dan diprioritaskan untuk bisa menempati ruko itu lagi. ”Ya tentu ada target dalam membayar kewajiban. Termasuk pengembalian aset. Itu harus dan wajib. Terlebih kejadian ini masuk dalam kerugian negara. Jadi, dalam setahun ini mereka harus membayar dan segera melunasinya,” bebernya. Sementara, lanjut dia, jika dalam batas waktu setahun mereka ada yang membandel dan enggan membayar apalagi tidak menyerahkan aset, maka bisa dilanjut dengan proses hukum. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dalam upaya menguasai aset negara. Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Korsubgah) Korwil VII Komisi Pemberantasan korupsi(KPK) RI Adlinsyah M. Nasution mengatakan, aset merupakan amanah yang harus dijaga. Terlebih, aset merupakan salah satu objek yang bisa menyebabkan kerugian negara. Upaya mengamankan aset daerah juga menjadi langkah untuk mencegah terjadinya korupsi. ”Jadi saya perintahkan dan minta tolong kepada Wali Kota Tegal dan Sekda agar aset-aset yang masih bermasalah segera dirampungkan,” pintanya. Pria yang akrab disapa Coki itu menambahkan, ada tiga fokus penanganan aset dari KPK RI, pertama percepatan sertifikasi aset dan percepatan penyelesaian aset, kedua KPK fokus pada menyelesaiakan masalah-masalah aset, dan ketiga fokus terhadap penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari para pengembang perumahan. (gus/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: