Usaha Bakso Digeruduk Satpol PP, Bandel Tak Pakai Masker Terancam Ditutup

Usaha Bakso Digeruduk Satpol PP, Bandel Tak Pakai Masker Terancam Ditutup

ISTIMEWA MESKI sudah mendapatkan teguran langsung dari Wakil Wali Kota Tegal terkait penggunaan masker, tapi pedagang bakso yang ada di Jalan Pancasila tetap mengindahkannya. Alhasil, tempat usaha itupun langsung digeruduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan, usaha tersebut terancam ditutup jika tidak mematuhi protokol kesehatan. ”Ini yang bandel malah justru pedagangnya. Sudah kami imbau untuk menggunakan masker tapi malah cuek,” tegas Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Kamis (20/8) sore. Jumadi saat itu memang baru saja goes sepeda bersama istrinya. Kemudian, dia sengaja mampir ingin menyantap bakso. Namun saat berada di lokasi bakso, para pelayannya tidak mematuhi protokol kesehatan. Sementara sejumlah pengunjungnya justru hampir semuanya menggunakan masker. ”Sudah tahu usahanya ramai, tapi malah tidak pakai masker. Apalagi itu, yang melayani baksonya dan pembawa minuman yang tidak menggunakan masker,” jelasnya. Jumadi mengapresiasi pembelinya yang justru lebih disiplin. Sebab, mereka banyak yang mengenakan masker. ”Ternyata masih ada rumah makan yang bandel. Tadi sudah saya ingatkan untuk pakai masker. Namun, sejumlah pelayan lainnya malah cuek. Sementara alasannya tidak memiliki masker. Ini kan lucu,” ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/terancam-ditutup-lagi-banyak-pelanggaran-di-objek-wisata-guci/ Dia mengatakan, rumah makan lainnya jika ditemukan masih bandel juga akan ditindak tegas. Minggu depan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan mulai menggalakkan operasi disiplin masker. Sasarannya tempat-tempat umum, mulai pasar, mal, rumah makan, dan sebagainya.  ”Sasaran operasi nantinya tempat-tempat publik yang mudah lengah, seperti pasar dan mal. Kami sudah sepakat, dari satpol PP, TNI, kepolisian akan menggalakkan operasi lagi,” jelasnya.  Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan langsung secara lisan kepada usaha bakso. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020. ”Jika masih membandel, rumah makan tersebut bisa diberi sanksi penutupan,” tegasnya. (gus/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: