Plt Bupati Banjarnegara Lakukan Sidak, PNS Terlibat Pungli Bakal Dipecat

Plt Bupati Banjarnegara Lakukan Sidak, PNS Terlibat Pungli Bakal Dipecat

BANJARNEGARA – Baru beberapa hari menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banjarnegara, Prijo Anggoro Budi Rahardjo langsung membuat gebrakan. Senin (24/10), dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua dinas yang dinilai rawan praktik pungutan liar (pungli), yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). sidak-pelaksana-tugas-plt-bupati-banjarnegara-prijo-anggoro-budi-rahardjo-saat-sidak-di-dindukcapil-senin-2410 Dalam sidak tersebut, dia mengecek laci untuk memastikan terkait praktik pungli di Instansi tersebut. Selain itu, beberapa warga yang sedang antri juga tidak luput dari pertanyaan untuk mengkroscek. "Kalau ada yang melanggar dan sampai terbukti, akan saya beri sanksi tegas ,” kata Anggoro di sela-sela Sidak, Senin (24/10). Menurutnya, pelayanan KTP dan pelayanan perizinan investasi kepada para investor merupakan pelayanan yang rawan terjadi pungli. Bagi pejabat yang menangani pelayanan perijinan, lanjut dia, harus memberikan arahan terkait proses izin yang harus dipenuhi para investor. “Saya akan berkonsulidasi dengan setiap dinas agar tidak melakukan praktek pungli terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Dia juga mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya di Kabupaten Banjarnegara untuk tidak melakukan praktik pungli. Selain itu, SKPD juga diminta ikut mengawasi jajaran pegawainya terkait dengan kemungkinan adanya Pungli. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara, Tito Agus Wigono menambahkan, pemberian sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran untuk kategori sedang berupa pelepasan atau penundaan jabatan. Pelanggaran terkait pungli, menurut dia masuk kategori berat sehingga ancaman sanksi berupa pemecatan. “Pungli termasuk pelanggaran berat, sesuai peraturan pemerintah nomer 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil pasal 3 Setiap PNS wajib mentaati segala ketentuan peraturan perundang undangan serta pasal 4 dimana setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang,” jelasnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: