Jatuh Tempo Pengembalian Mobil, Terkuak Kasus Penggelapan Mobil Rental

Jatuh Tempo Pengembalian Mobil, Terkuak Kasus Penggelapan Mobil Rental

INTEROGASI - Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi SIK menginterogasi pelaku tipu gelap dalam gelar ungkap kasus, kemarin. HERMAS PURWADI/ RADAR SLAWI SLAWI - Berakhir sudah petualangan yang dilakukan HI, 44, warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari ini. Dia diringkus saat berada di Pasar Margasari dan digelandang personel Opsnal Satresrim Polres Tegal dan Unit 1. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Tersangka sempat mengelabui korban dengan menyewa mobil pikap. Dengan alasan untuk keperluan proyek. Tanpa sepengetahuan korban, mobil jenis Daihatsu Gran Max tahun 2017 warna abu-abu digadaikan tersangka. Selang beberapa hari kemudian, tersangka kembali mendatangi korban untuk menyewa mobil dengan alasan yang sama. “Korban kembali meminjamkan mobil jenis Toyota Calya tahun 2017. Lagi-lagi, mobil tersebut digadaikan tersangka tanpa seizin korban," ujarnya, Selasa (7/7). Akibat kejadian tersebut, jelasnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp190 juta. Dalam penyidikan, terkuak jika mobil Grand Max digadaikan tersangka sebesar Rp7.500.000. Sementara Toyota Calya digadaikan sebesar Rp17.000.000. "Kasus ini terkuak setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka tak kunjung mengembalikan. Sempat terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka untuk bertemu. Di sinilah tersangka mengaku bahwa kedua unit mobil yang disewal telah digadaikan," cetus perwira asal Sleman tersebut. Untuk mobil Grand Max, sempat disewa tersangka dalam perjanjian selama seminggu dengan biaya perhari Rp200.000. Sementara Toyota Calya disewa tersangka selama satu bulan dengan sewa sebesar Rp6.500.000. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP. Dia mengimbau pada semua pemilik usaha rental untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalankan usahanya. “Hal ini untuk menutup ruang gerak pelaku lain melakukan hal yang sama. Mengelabui pemilik rental dan menjual atau menggadaikan mobil sewaan," ungkapnya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: