Pendirian SMAN Baru Diprotes

Pendirian SMAN Baru Diprotes

AUDIENSI – BMPS Kota Tegal dan PGSI Kota Tegal audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu (1/7). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG PENDIRIAN SMA Negeri (SMAN) baru yang direncanakan di Kecamatan Tegal Selatan diprotes sekolah swasta. Protes tersebut disampaikan dalam audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Tegal dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Tegal bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Rabu (1/7). “Menurut hemat kami, bahwa apabila sampai ada sekolah baru, sekolah swasta merana, kehabisan siswa,” kata Ketua BMPS Masfuad ES. Rencana pendirian SMAN baru di Kecamatan Tegal Selatan merupakan respons menyusul adanya aspirasi orang tua siswa, mengingat di wilayah tersebut tidak ada SMAN. Sementara untuk mendaftar di SMAN yang mayoritas di Kecamatan Tegal Timur, siswa dari Kecamatan Tegal Selatan tersisih karena Sistem Zonasi. Pemerintah Kota Tegal menyiapkan lahan 4,5 hektare. Masfuad menegaskan, apabila sangat dibutuhkan, sebagai win-win solution, BMPS mengusulkan salah satu SMAN yang berada di Kecamatan Tegal Timur, dipindah ke Kecamatan Tegal Selatan. “Ini win-win solution. Artinya, lulusan SMP dari Tegal Selatan tidak kalah saing dengan siswa dari Tegal Timur terkait Sistem Zonasi,” ujar Masfuad. Kedua, sambung mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pancasakti Tegal itu, ada revisi Sistem Zonasi. “Diperlunak, jangan sampai siswa Tegal Selatan tidak bisa sekolah di Tegal Timur,” imbuh Masfuad. Ketua PGSI Kota Tegal Krisdianto menambahkan, pendirian SMAN baru jangan sampai terjadi. PGSI pun setuju agar sebaiknya dilakukan relokasi SMAN yang berada di Kecamatan Tegal Timur. Menurut Krisdianto, kondisi sekolah swasta saat ini mayoritas memprihatinkan, karena krisis pendaftar peserta didik baru. Apabila ada SMAN baru, akan memperparah kondisi tersebut. Menanggapi itu, Ketua Komisi I Enny Yuningsih menyampaikan akan melihat kajian rencana pendirian SMAN baru di Kecamatan Tegal Selatan. “Akan kami lihat kajiannya nanti, karena kewenangan pendidikan SMA ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” jawab Enny. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Ismail Fahmi menjelaskan, ada tujuh syarat pendirian sekolah baru. Untuk pendirian SMAN baru, diperlukan studi kelayakan maupun kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Yakni mempertimbangkan di antaranya jarak dan kemampuan untuk mendapatkan peserta didik. “Kajian Provinsi. Yang disiapkan Pemkot lahan, karena perizinan juga Provinsi. Jadi, yang bisa menjawab adalah hasil studi kelayakan,” jelas Fahmi. (nam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: