Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Uang Nasabah BPR Central Artha Dibantu 12 Broker

Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Uang Nasabah BPR Central Artha Dibantu 12 Broker

BERI KETERANGAN - Waka Polres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono memberikan keterangan saat ekspos pengungkapkan kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan FWB, Selasa (30/6). MEIWAN DANI RISTANTO RADAR TEGAL TERSANGKA dugaan kasus penggelapan uang nasabah yang merupakan karyawan BPR Central Artha, FWB, 28, saat melakukan aksinya tidak sendirian. Tersangka dibantu 12 broker yang tugasnya seperti marketing. “Selama proses itu, para broker mendapatkan imbalan berupa komisi. Karenanya, kami berharap mereka yang turut bekerjasama dalam kasus itu ikut bertanggungjawab,” ungkap kuasa hukum tersangka FWB, Ari Satya SH, kemarin. Ari mengatakan, dalam menghimpun dana nasabah tersangka tidak bekerja sendirian. Kenyataannya, ada yang melalui jasa marketing atau broker. Jumlahnya ada sekitar 12 orang. Dalam proses itu, para broker mendapatkan uang komisi dengan jumlah cukup fantastis. Paling sedikit Rp30 juta, bahkan ada mencapai Rp150 juta. “Bayangkan, dengan nilai segitu, FWB harus mengembalikan uang kepada nasabah. Padahal uangya sebagian diberikan untuk komisi broker yang nilainya sangat besar. Jadi kalau tadi disampaikan polisi masih mencari asetnya, sama, kami juga belum menemukan itu (aset, red) yang dimiliki tersangka ," katanya. Senada Ari, kuasa hukum tersangka lainnya, Raden Azhari SH, mengungkapkan para marketing itu mendapatkan bonus variatif. Besarannya sekitar 10 persen dari uang yang disetorkan nasabah. Ada marketing-marketing tertentu yang mencarikan nasabah. "Nah, marketing ini dapat bonus 10 persen dari klien kami," jelasnya dibenarkan kuasa humum lainnya, Rexon Manihurux SH. Rexon menambahkan, saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk ke Polres Tegal Kota. Dari jumlah itu, kliennya sudah diperiksa sebanyak dua kali dan cukup kooperatif. Memang yang ditangani di Unit III tanpa ada penjelasan keterlibatan broker. Dia berharap broker yang terkait kasus itu ikut bertanggungjawab. Sebab, para broker itu juga mendapatkan sesuatu dari FWB. "Harapan kami nasabah juga kooperatif memperjuangkan haknya untuk membuat laporan pidana agar terungkap semua sehingga bisa dilakukan law enforcement (penegakan hukum) yang seadil-adilnya," ungkapnya. Rexon menegaskan, FWB siap bertanggung jawab terhadap proses hukum sejauh dia yang melakukan. Namun pertangung jawaban tidak bisa sendirian karena melibatka pihak lain di dalamnya. "FWB menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak termasuk orang tua, suami dan nasabah terkait persoalan yang dihadapinya," tandasnya. Sementara, Waka Polres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono menjelaskan modus yang dilakukan FWB dengan mengiming-iming imbalan bunga tinggi. “Dari hasil penyelidikan uang hasil penggelapan diputar untuk menutup bunga yang dijanjikan," katanya. (mei/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: