DPRD Surati DPR RI, Tindaklanjut Aspirasi Penolakan RUU HIP

DPRD Surati DPR RI, Tindaklanjut Aspirasi Penolakan RUU HIP

MEMBACAKAN - Ketua DPRD HM Agus Sukoco membacakan isi surat yang akan dikirim ke DPR RI pusat. AGUS PRATIKNO/RADAR PEMALANG PEMALANG - Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco secara tegas menyatakan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penolakan terhadap RUU Halauan Idiologi Pancasila (HIP) yang dilakukan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Menurutnya sebagai wakil rakyat harus siap melayani masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakatnya harus bisa disampaikan. Upaya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh LSM GMBI, lewat surat resmi melalui lembaga DPRD telah dilayangkan ke DPR RI melalui Sekretaris Jenderalnya. Berdasarkan isi surat tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kabupaten Pemalang perihal Pemberitahuan Aksi Gerakan Moral Penolakan RUU HIP. Maka telah dilakukan audiensi antara Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dan Bapemperda Kabupaten Pemalang dengan LSM GMBI dan OPD terkait pada 29 Juni di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang. Adapun hasilnya, meminta agar DPR RI membatalkan dan menghentikan proses legislasi RUU HIP tanpa terkecuali. Sebab RUU HIP akan mengancam eksistensi dan merubah Pancasila sebagai ideologi dan falsafah hidup bangsa serta dasar negara. Selain itu, RUU HIP akan mengerdilkan kewibawaan dan merendahkan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara yang tercantum dalam rumusan pembukaan UUD 1945 alinea 4. Karena adanya upaya untuk memangkas sila yang ada di dalam Pancasila, dari 5 sila menjadi trisila bahkan menjurus menjadi ekasila. Disamping itu, RUU HIP juga akan melegalkan kehidupan sekuler, karena menempatkan pemahaman dan peranan agama secara hina, karena adanya upaya untuk mengabulkan dan melemahkan sila pertama. Dalam isi surat itu, DPRD menyampaikannya secara lengkap tanpa mengurangi apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait penolakan terhadap RUU HIP. "Kami Anggota DPRD itu wakil adalah wakil semua masyarakat. Sehingga persoalan apa yang ada di masyarakat untuk disampaikan kepada DPRD," tandasnya, seraya menambahkan persoalan apa saja yang ada di masyarakat itu, sebaiknya untuk disampaikan kepada anggota DPRD. Karena Anggota DPRD itu adalah wakilnya rakyat. (apt/adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: