Kapal Cantrang Dilegalkan, Ratusan Nelayan di HNSI Kota Tegal Melaut
SUJUD SYUKUR - Sejumlah awak kapal cantrang di Pelabuhan Tegal mempersiapkan pemberangkatan ke laut setelah dizinkan pihak KKP. AGUS/RATEG KEMENTRIAN Kelautan Dan Perikanan (KKP) berencana memperbolehkan penggunaan alat tangkap Cantrang untuk menangkap ikan. Rencana inipun langsung disambut oleh nelayan pantura Kota Tegal. Bahkan, mereka sempat melakukan sujud syukur lantaran alat tangkap ini sempat 'menggantung;' dan menjadi perdebatan. ''Ya, kami jelas bersyukur atas rencana pemerintah ini. Apalagi, kami juga sempat melakukan aksi penolakan secara besar-besaran demi cantrang dilegalkan,'' terang Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, H Riswanto, Sabtu (13/6). Riswanto menyebut perjuangan nelayan Tegal juga tak kalah hebat. Sebab, di saat negara membutuhkan semuanya siap berangkat. Diantaranya pada bulan Maret 2020 lalu, nelayan Kota Tegal ikut serta dalam mobilisasi Kapal Pantura Jawa Tengah (Cantrang) ke Laut Natuna Utara. Namun selama beroperasi di laut Natuna Utara hasil tangkapan ikanya sulit. Apalagi di Natuna, arusnya sangat kuat. Hal ini membuktikan bahwa Cantrang alat penangkap ikan yang tidak merusak karena terpengaruh dengan arus yang kuat. Berbeda dengan alat tangkap trawl. ''Cantrang secara nyata telah memberikan impact yang cukup luas. Baik penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku industri maupun pengolahan secara tradisional. Sehingga dapat dikatakan ikut menjadi daya ungkit perekonomian,'' ulasnya. Dengan diperbolehkan Cantrang untuk menangkap Ikan, tentu juga dapat mendongkrak, dan meningkatkan pajak sektor kelautan dan perikanan untuk negara melalui PNBP Dan PHP dari Kapal Cantrang dengan ukuran diatas 30 GT. ''Demikian dengan nelayan sendiri, akan menyesuaian aturan penggunan cantrang untuk menangkap ikan dengan pengaturan dan pengendalian serta pengawasan dari Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan,'' paparnya. Riswanto mengatakan, nelayan akan mematuhi aturan pemerintah terkait pelegalan kembali cantrang tersebut. Sejumlah hal yang kemungkinan akan diatur antara lain jenis jaring, ukuran jaring, ukuran kapal, dan wilayah tangkapan. ''Pengaturan dalam penggunaan cantrang bisa meminimalkan risiko konflik dengan nelayan tradisional dan menjamin keberlanjutan sumber daya laut. Kami sebagai nelayan atau pelaku usaha akan menyesuaikan aturan yang ada karena sejak awal kami memang menginginkan penggunaan cantrang itu diatur bukan dilarang," ujarnya. Riswanto menambahkan sejak ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 yang melarang penggunaan cantrang, nelayan dengan alat tangkap tersebut tidak benar-benar memiliki legalitas dalam melaut. Sebab saat melaut, nelayan hanya mengantongi Surat Keterangan Melaut (SKM), bukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). "Dengan adanya legalitas cantrang ya kita punya SIPI cantrang sehingga nelayan dan pengusaha merasa aman karena ada kepastian izin usaha. Selama ini was-was karena tidak pakai SIPI, cuma pakai SKM," ungkapnya. Sementara dari data yang dimiliki HNSI Kota Tegal, jumlah kapal nelayan di Kota Tegal yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang mencapai sekitar 400 kapal. Sedangkan alat tangkap lain yang digunakan berupa purse sein (50 kapal), gilnet (100 kapal) dan cumi (100 kapal). (gus/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: