DPRD Kota Tegal: Isu Makelar Rusunawa Harus Diusut

DPRD Kota Tegal: Isu Makelar Rusunawa Harus Diusut

RAPAT KERJA – Komisi III DPRD Kota Tegal rapat dengan Disperkim, Rabu (10/6). (K. ANAM SYAHMADANI/RATEG) ISU oknum yang mengaku memakelari Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kraton santer dibicarakan. Dalam Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Rabu (10/6), Anggota Komisi III Nur Fitriani mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) mengusut isu tersebut. “Seseorang yang mengatasnamakan dinas mengaku dapat mempercepat antrean calon penghuni dengan membayar biaya Rp2 juta. Isu itu santer sekali. Dinas harus segera menelusuri,” kata Fitriani. Rusunawa Kraton dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mengacu Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 17 Tahun 2013, calon penghuni Rusunawa wajib mempunyai KTP Kota Tegal, termasuk dalam kategori MBR, belum memiliki rumah sendiri, dan jumlah anggota keluarga maksimal empat. Saat ini, antrean calon penghuni Rusunawa Kraton mencapai 3.000 KK. “Mohon dengan sangat agar jangan sampai masyarakat dirugikan dengan sistem tidak berkeadilan, dan menyebabkan antrean yang jumlahnya mencapai 3.000 itu dizolimi oleh oknum tersebut. Selain itu, jangan sampai ada modus Rusunawa Kraton dikontrakan,” ungkap Fitriani. Politisi PAN tersebut menambahkan, di samping itu, Disperkim agar memberikan kesempatan kepada 46 penghuni Rusunawa Kraton yang tidak dapat memperpanjang masa sewa karena sesuai Perwal, hanya bisa menempati maksimal enam tahun. Komisi III memberi arahan agar Disperkim mengeluarkan pemberitahuan tidak mendadak. Baca Juga: Positif di Depok, Juragan Warteg Dirawat di Kota Tegal Gantung Diri Usai Bunuh 2 Anaknya yang Berumur 14 Tahun dan 3 Tahun “Kalau bisa bulan ini dan mereka dikasih kesempatan sampai akhir tahun, mengingat kondisi pandemi yang sedang terjadi saat ini. Mereka juga terkena dampaknya,” ujar Fitriani. Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperkim Eko Setyawan memastikan seseorang yang mengaku memakelari Rusunawa Kraton bukanlah orang Disperkim. “Ada orang yang mengaku memakelari, tetapi bukan orang dinas. Saya pernah dengar itu. Akan kami cek ke lapangan,” jelas Eko yang menghadiri rapat bersama jajarannya. Sehubungan dengan antrean calon penghuni, menurut Eko, ada aturan dan seleksi yang dilakukan. Terkait arahan Komisi III mengenai 46 penghuni yang tidak bisa memperpanjang karena aturan Perwal, akan ditindaklanjuti. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: