Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kredit Fiktif BRI Purbalingga Rp 28,9 M

Hakim Tolak Eksepsi  Lima Terdakwa Kredit Fiktif BRI Purbalingga Rp 28,9 M

JOKO SUSANTO. PUTUSAN SELA: Sidang putusan sela perkara dugaan korupsi pembobolan kredit karyawan di BRI Cabang Purbalinga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. SEMARANG-Majelis hakim menolak eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng terhadap lima terdakwa perkara dugaan kasus korupsi pembobolan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga yang merugikan negara mencapai Rp 28,9 miliar. Putusan sela dibacakan dalam di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/11). Kelima terdakwa adalah, Aang Eka Nugraha dan Yeni Irawati (Direktur dan Bendahara CV Cahaya) didampingi kuasa hukumnya Nurbayu Istianto. Kemudian Firdaus Vidyawan selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi di Purwokerto nonakti didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Dion Suka Wijaya, yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Kemudian dua terdakwa lagi adalah mantan karyawan BRI cabang Purbalingga bagian analisis kredit, yakni Endah Setiorini dan Imam Sudrajat, didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum John Richard Latuihamallo. Dalam amar putusan sela-nya, majelis hakim yang dipimpin, Andi Astara, memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi peraturan yang berlaku. Kemudian majelis juga menetapkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara bagi para terdakwa. “Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir, dalam perkara ini,”kata hakim Andi Astara, dalam amarnya. Sebelumnya dalam eksepsi pribadinya, Aang Eka Nugraha, meminta majelis hakim agar tidak menerima surat dakwaan jaksa dan menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Sedangkan, kuasa hukum Endah dan Imam, John Richard Latuihamallo, didampingi dua timnya, Satria Yuristia Graha Saputra dan Daniel Heri Purnomo, dalam eksepsinya menuding kedua kliennya merupakan korban yang dikorbankan BRI, apalagi keduanya tidak terbukti menerima apapun dari CV Cahaya dimana berjalannya Briguna sudah sejak 2015-2017. Selain itu didalam kasus itu terbukti ada keterlibatan langsung Pimpinan Cabang (Pincab) BRI yang merupakan atasan para terdakwa. Sehingga semakin menguatkan bila proses Briguna dan pemalsuan data payroll sengaja dibiarkan oleh Pincab, karena iming-iming yang sudah didapatkan para pincab. “Kedua terdakwa sengaja dikorbankan, setelah kami melakukan protes ke kejaksaan perihal peran besar Pincab, barulah beberapa bulan kemudian ada tersangka baru, yang berdasarkan fakta bukti, pincab telah menerima fee dari para pelaku lainnya,”urai John. John juga menyeret nama saksi Fiah Pratiwi, selaku yang membuat payroll sebagai data gaji CV Cahaya, yang merupakan syarat utama untuk dilaksanakan kredit Briguna. Menurutnya kasus tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Firdaus Vidhyawan yang merugikan keuangan negara, namun jaksa telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengesampingkan pembuktian pemalsuan. Sehingga menurutnya yang melakukan pemalsuan adalah mereka terkait dengan pelaksanaan payroll, bukan para terdakwa. “Unsur utama dalam kasus ini tindak pidana pemalsuan, dengan tidak diuraikannya dan diterapkannya pasal pemalsuan, maka dakwaan ini telah salah menerapkan hukum, tidak cermat dan tidak jelas sehingga batal demi hukum,”tandasnya. (jks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: