Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Tujuh Jam Soal Korupsi E-KTP
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikannya dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (E-KTP) pada tahun 2011–2012 yang telah menyeret Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukpil Kemendagri) Sugiharto serta mantan Dirjen Dukpil Kemendagri Irman, sebagai tersangka. Kemarin (7/12) giliran Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Ganjar menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di dalam Gedung KPK yang terletak di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.45 WIB kemarin. Ganjar diperiksa karena dicurigai ikut menerima aliran dana dalam proyek pengadaan E-KTP tahun 2011–2012 saat dirinya menjadi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ada pertanyaan apakah di Komisi II ada pembagian uang, apakah Pak Ganjar menerima atau nggak. Saya jawab tidak, kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, ya saya senang,” kata Ganjar di depan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Ganjar mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 5,9 triliun untuk pengadaan E-KTP saat itu dinilai wajar. Pasalnya, dibutuhkan banyak peralatan atau perangkat yang dilakukan secara bertahap dan multi-years. “Saya nggak ikuti soal yang sudah detil, kami di DPR ikuti yang soal manfaat, persiapan pelaksanaan untuk single identity number, lalu persiapan pemilu pilkada, 22 kurang lebih lembaga yang memanfaatkan itu, kita lebih ke situ,” ujar dia. Dia juga mengaku tidak mencurigai konsorsium pemenang tender pengadaan E-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Konsorsium tersebut yakni Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput. “Yang curiga itu KPK,” tandasnya. Selain memanggil Ganjar, di saat yang bersamaan KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Poin pokok pemeriksaan penyidik terhadap Chairuman tidak jauh beda dengan Ganjar. Yakni soal dugaan dirinya menerima aliran dana dalam proyek tersebut. Selain itu, Chairuman mengatakan bahwa dirinya juga diminta penyidik untuk memberikan keterangan mengenai proses pembahasan proyek E-KTP di Komisi II DPR hingga akhirnya menyetujui pencairan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun itu. “Pada saat itu kan dipaparkan segala aspek dari proyek ini sehingga meyakinkan Komisi II, dan pelaksanaannya akan terbuka, itu yang disampaikan ke DPR. Oleh karena itu kita menyetujui dan sampai kepada janji untuk menyelesaikan tepat waktu agar penyelenggaraan pemilu 2014 bisa memakai E-KTP sebagai dasar. Sehingga DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita bisa diambil dari E-KTP, sehingga valid,” terang Chairuman usai menjalani pemeriksaan di KPK. Chairuman juga menjelaskan bahwa Komisi II yang saat itu dipimpinnya ikut melakukan pengawasan jalannya proyek itu. Namun, pengawasan yang dilakukan Komisi II DPR hanya sebatas mengawasi pelaksanaan proyek melalui kebijakan, bukan secara fisik. “Pengawasan DPR sesuai fungsinya itu ada pengawasan di dalam pelaksanaan kebijakan itu. Pengawasan fisik tidaklah punya kemampuan DPR untuk melihat itu, ?oleh karena itu ada aparat negara kita yang mengawasi itu,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. Selain itu, KPK juga kembali memeriksa seorang tersangka dalam kasus tersebut, Sugiharto. Namun, usai menjalani pemeriksaan Sugiharto enggan memberikan keterangan mengenai pemeriksaan yang dijalaninya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. (dod/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: