Indonesia Hapus Aturan Karantina Bagi Turis Asing yang Masuk Bali
Wisatawan mancanegara yang memakai masker berjalan di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Rabu (16/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Xinhua/Bisinglasi/wsj/jpnn/
DENPASAR - Keputusan penting diambil pemerintah pusat dengan Gubernur Bali Wayan Koster seusai rapat koordinasi (rakor), Jumat (4/3) kemarin.
Dalam rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri serta Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB, pemerintah akhirnya memutuskan memberlakuan uji coba tanpa karantina bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai Senin lusa, 7 Maret 2022.
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Selain kebijakan PPLN tanpa karantina, rakor juga memutuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada. Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menariknya lagi, orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali
"Aturan ini mulai berlaku Senin hari ini (7/3) dan hanya diterapkan bagi turis asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500 ribu.
Achmad Nur Saleh mengatakan izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
https://radarbanyumas.co.id/bali-jadi-ujicoba-menko-luhut-binsar-berlakukan-aturan-baru-ppln/
"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad Nur Saleh.
Meski banyak kemudahan yang diberikan, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (antara/lia/jpnn/ttg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
