Izin Lewat Pengadilan Agama, Delapan Pria di Tegal Dikabulkan Poligami, Ini Syarat dan Simak Penyebabnya
SLAWI - Delapan suami di Kabupaten Tegal dikabulkan berpoligami oleh Pengadilan Agama (PA) Slawi Kelas 1A. seorang di antaranya merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Pengadilan Agama Slawi, Drs H Abdul Basyir MAg melalui Bagian Humas, Drs H Sobirin MH mengatakan sejak Januari-Desember 2021, ada delapan pria yang mengajukan izin poligami. Semuanya dikabulkan, karena telah memenuhi syarat termasuk seorang pensiunan PNS. "Semuanya merupakan warga Kabupaten Tegal. Mereka sudah dikabulkan," kata Sobirin yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Agama Slawi, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1). Dia mengungkapkan usia pria yang mengajukan poligami itu yakni antara 40-60 tahun. Mereka mayoritas berprofesi sebagai swasta dan wiraswasta. Alasan mereka berpoligami, karena istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang istri. “Salah satunya karena memiliki penyakit yang sulit disembuhkan atau cacat badan. Ada pula yang belum dikarunia keturunan,” ujarnya. Dia menjelaskan, syarat untuk mengajukan izin poligami diantaranya harus ada persetujuan dari istri pertama secara tertulis dan lisan. Syarat persetujuan tertulis untuk syarat administrasi pengajuan izin. Sedangkan, persetujuan lisan disampaikan saat sidang dengan menghadirkan langsung istri pertama. Selain itu, pria wajib berlaku adil terhadap istri-istri serta anak-anaknya untuk menafkahi sehari-hari. “Harus ada surat penghasilan dari pemohon yang diketahui oleh kepala desa. Jika karyawan, maka dilampirkan slip gaji,” jelasnya. Selain itu, lanjut dia, pengajuan izin poligami juga harus memiliki alasan kuat. Di antaranya istri mempunyai penyakit, sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban selaku istri dan lama belum memiliki keturunan. "Untuk tahun 2022 ini, juga ada yang mengajukan izin berpoligami. Baru satu orang. Saat ini masih dalam proses persidangan," sambungnya. https://radarbanyumas.co.id/jelang-akhir-tahun-2021-4-358-janda-baru-tersebar-di-brebes/ Dia menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan harta dalam poligami, telah diatur di Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Admistrasi Pengadilan Agama atau Buku 2 edisi revisi tahun 2014. Disyaratkan yang mengajukan poligami harus mencantumkan harta bersama dengan istri pertama. “Jadi istri kedua tidak berhak untuk memiliki harta suami dengan istri pertama. Istri kedua hanya berhak setelah akad nikah,” pungkasnya. (yer/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: