Mencuri Es Krim, Dua Pemuda Dipenjara 13 Tahun
Perkara merampas eskrim dan mencuri sekantong biji bunga matahari yang dilakukan oleh dua anak berusia 14 dan 15 tahun memang terdengar sepele. Namun tidak bila hal itu terjadi di Turki. Meski insiden telah berlalu selama delapan tahun, dua pelaku, Volkan Kutlu (22) dan Okan Cifti (23) yang kini berstatus mahasiswa tahun ke dua harus kembali masuk persidangan dan mendapat hukuman penjara selama 13 tahun. Dua pria itu diketahui sudah pernah menjalani persidangan di pengadilan untuk anak di bawah umur dan disanksi berupa tamparan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun mantan guru-guru mereka belum puas, dengan harapan membuat ke dua pria itu jera total, kasus ini kembali diadukan, meski korban tidak pernah mempermasalahkan kejadian yang telah berlalu delapan tahun silam. "Hukuman ini ada setelah adanya pengaduan oleh gutu-guru di sekolah di Instanbul yang ingin membuat takut dua pria itu, sebuah laporan terkait telah disiapkan termasuk rekam jejak kasus mereka saat masih berusia 14 dan 15 tahun," seperti diberitakan the Daily Mail, Selasa (9/2). "Jelas hal ini membuat mereka terkejut, mereka ditangkap saat tengah minggu ujian di Universitas Tarkya, dimana mereka harus menjalani hukuman kurungant," kata Havva Saglam, ibu dari Kutlu. Dosen dan teman sekampusnya juga kaget. Padahal korban sekali pun juga tidak pernah komplain, lalu mengapa mereka memperlakukan anak saya seperti seorang pembunuh?, emosi sang ibu. (*/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: