Indonesia Sampaikan Tiga Tuntutan ke Malaysia
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Bakar untuk menyampaikan kecaman keras atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia atau PMI/TKI di negeri jiran itu. "Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada tanggal 27 November 2020," demikian bunyi pernyataan resmi Kemenlu, dikutip Sabtu (28/11). "Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia," lanjut pernyataan itu. https://radarbanyumas.co.id/tki-dianiaya-majikan-di-malaysia/ Dalam pertemuan dengan Dubes Datuk Zainal tersebut, Kemlu juga menyampaikan tiga tuntutan lainnya. "Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja, serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH," tutur pernyataan itu. Merespons sikap Kemenlu RI, Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. "Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini," kata Dubes Datuk Zaenal, dalam pernyataan Kemenlu. Saat ini, majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007. KBRI Kuala Lumpur dilaporkan juga telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur, Jumat (27/11). Menurut KBRI, korban dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis. "KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH," tertulis dalam pernyataan Kemenlu. Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH, untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh. Dapat diketahui, kasus penyiksaan TKI terakhir terjadi pada MH, di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia disebut disiksa majikan dengan benda tumpul, disayat benda tajam, disiram air panas, dan tak diberi makan. Polis Diraja Malaysia kemudian menyelamatkannya pada 24 November berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Saat ini, MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan. MH pergi ke Malaysia tahun lalu untuk sebagai pekerja domsetik. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ia berangkat secara prosedural dan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). "Kabar penganiayaan MH terungkap berkat informasi lembaga swadaya masyarakat Tenaganita di Malaysia. Lembaga itu lalu bekerja sama dengan kepolisian setempat dan KBRI Kuala Lumpur menyelamatkan korban dari rumah majikannya, Selasa (24/11)," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani. Benny mengatakan, bahwa saat ini korban yang disiksa sembilan bulan itu kini dirawat di rumah sakit. Sedangkan majikannya ditangkap pihak berwenang. "BP2MI dan KBRI terus mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sekaligus perlindungan bagi korban," pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: