Kemenlu: Empat WNI ABK Meninggal Dunia di Kapal Milik Cina
ilUSTRASI JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan, bahwa sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) meninggal dunia di sebuah kapal milik Cina. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, bahwa para ABK asal Indonesia ini tewas di dua kapal berbeda, yakni Han Rong 363 dan Han Rong 368. Keempat ABK tersebut adalah almarhum D meninggal di kapal Han Rong 363, lalu almarhum AS, almarhum R, dan almarhum AW meninggal di kapal Han Rong 368. Jasad D dan AS kemudian dipindahkan ke kapal Fu Yuan Yu 059, sedangkan R dan AW tetap berada di kapal Han Rong 368. "Empat peristiwa kematian tersebut terjadi selama Mei dan Juni 2020," ujar Judha dalam jumpa pers virtual, Jumat (31/7) Judha menuturkan, sejak menerima informasi tersebut, Kemenlu beserta perwakilan RI di Sri Lanka, Singapura, Beijing dan Guangzhou menyampaikan kepada pemilik kapal dan pihak-pihak terkait lainnya agar mengupayakan pemulangan jenazah ke Indonesia. "Setelah segala upaya dilakukan, Kemenlu RI mendapat informasi bahwa kapten kapal telah melarungkan keempat jenazah tersebut pada Juli 2020. Masing-masing di Samudera Hindia dan Laut China Selatan," terangnya. Judha menyayangkan keputusan pelarungan jenazah tersebut, walaupun praktik itu dimungkinkan di dunia kemaritiman. Menurutnya, praktik itu merupakan pilihan terkahir ketika seluruh opsi pemulangan jenazah sudah tidak dimungkinkan kembali. "Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia di Jakarta. Kemenlu meminta agar proses penyelidikan segera dilakukan, termasuk menyelidiki penyebab kematian para WNI ABK tersebut," katanya. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa ABK WNI tersebut. "Saya menyampaikan keprihatinan mendalam Pemerintah Indonesia terhadap berbagai kasus yang menimpa ABK Indonesia di kapal ikan Tiongkok," kata Retno. Retno meminta, agar pemerintah Tiongkok melakukan investigasi menyeluruh dan dilanjutkan dengan penegakan hukum atas beberapa kasus kematian, pelarungan jenazah, dan kondisi kerja yang tidak layak. "Saya juga mendesak agar pemerintah Tiongkok dapat memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagaimana pemerintah Indonesia telah melakukan terhadap agen-agen penyalur ABK di Indonesia," pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: