WNI Selundupkan Sabu 8 Kilogram ke Filipina

WNI Selundupkan Sabu 8 Kilogram ke Filipina

VOAINDONESIA.COM MANILA – Agnes Alexandra, seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas bea cukai Filipina di Bandara Manila. Alasan penangkapan, karena wanita WNI tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram. Seperti dilansir Associated Press, Senin (7/10), petugas Bea Cukai Filipina menahan Agnes saat tiba dalam penerbangan dari Siam Reap, Kamboja pagi hari waktu setempat. Mereka curiga dengan isi tas yang dibawa perempuan itu. Setelah dibongkar, ternyata Agnes menyembunyikan narkoba itu di tas yang dia bawa. Nilainya ditaksir mencapai US$1 juta (sekitar Rp14 miliar). Ketika dicecar pewarta setempat, Agnes hanya menutupi wajahnya seraya mengatakan tas itu bukan miliknya. Dikhawatirkan Agnes bisa diganjar dengan hukuman berat. Sebab, Presiden Rodrigo Duterte menerapkan kebijakan keras untuk memerangi narkoba. Perang melawan narkoba yang dicanangkan Duterte sampai saat ini diperkirakan menelan sekitar 7000 korban jiwa. Dia memberi aparat kepolisian wewenang tembak di tempat jika tersangka melawan saat akan ditangkap. Meski begitu, kelompok pegiat hak asasi manusia menuduh kebijakan Duterte melanggar HAM dan cenderung diskriminatif. Sebab korbannya sebagian besar adalah para pengguna dan bandar kelas bawah. Sedangkan bandar besarnya jarang terungkap. Kebijakan itu juga disorot dunia, bahkan Mahkamah Internasional sempat memutuskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam perang narkoba itu.(der/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: