Menggoda Cewek Lewat Didenda Rp 12,5 Juta

Menggoda Cewek Lewat Didenda Rp 12,5 Juta

PARIS – Wah, bahaya nih kalau di sini ada aturan ini. Akan banyak orang berurusan dengan aparat. Bayangkan saja, menyiuli seorang perempuan bisa kena denda Rp 12,5 juta. Rabu (1/8) para legislator Prancis sepakat untuk menghentikan perbuatan mengesalkan yang dianggap remeh tersebut. Prancis menggedok undang-undang (UU) tentang catcalling alias menggoda yang masuk kategori pelecehan. Jika terbukti bersalah, si penggoda bakal didenda. Aturan itu mulai diterapkan September nanti. ’’Dulu, pelecehan di jalanan tidak dihukum,’’ ujar Menteri Kesetaraan Gender Prancis Marlene Schiappa seperti dikutip stasiun radio Europe 1 Kamis (2/8). Schiappa adalah arsitek regulasi anyar yang bertujuan melindungi perempuan tersebut. Dia berharap kaumnya tidak lagi waswas saat berjalan sendirian di jalanan yang menjadi lokasi nongkrong para pria. Atau, cemas diisengi penumpang-penumpang pria saat naik transportasi umum. Denda yang ditetapkan pun tidak sedikit. Untuk komentar-komentar berbau seksis, denda paling ringan USD 104 atau Rp 1,5 juta sampai maksimal USD 868 (Rp 12,5 juta). Tak hanya komentar, tindakan yang termasuk merendahkan, mempermalukan, serta mengintimidasi tindak permusuhan dan penyerangan juga mengandung denda. Nilai denda menjadi lebih besar jika pelaku mengambil foto atau video baju dalam tanpa izin. Pelaku harus membayar USD 17.380 yang setara dengan Rp 251,9 juta. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: