KPK Setor Rp 1,8 Triliun ke Negara
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menindak para koruptor. Komisi antirasuah juga menyetor uang ke negara dari hasil tindak pidana korupsi. Sampai saat ini uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 1,863 triliun. Namun, angka tersebut masih dinilai kecil. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang dari pemberantasan korupsi itu masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia, pendapatan tersebut berasal dari denda yang dibayar para koruptor, uang pengganti, hasil gratifikasi, biaya perkara, dan hasil penjualan aset sitaan dari para koruptor. Menurut dia, mulai 2005 hingga 31 Agustus 2016, pendapatan yang terkumpul mencapai Rp 1,863 triliun. Khusus dari hasil lelang aset sitaan sebesar Rp 13,338 miliar. Seperti, aset kendaraan. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, bangunan, lahan dan aset lainnya. PNBP dari hasil pemberantasan korupsi itu sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkue). Jadi, hasil rampasan dari para koruptor itu dikembalikan kepada negara. KPK, kata dia, akan berusaha keras agar pendapatan dari pemberantasan korupsi bisa maksimal. Kerugian negara dari tindakan melanggar hukum itu bisa dikembalikan. Aset yang jelas-jelas hasil dari korupsi akan disita. "Selanjutnya, aset itu dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara lagi," paparnya kemarin (25/9). Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu menyatakan, PNBP yang diserahkan KPK kepada negara tidak seberapa dibanding potensi pendapatan di sektor lain yang terancam hilang. Seharusnya, pendapatan itu bisa diperoleh negara, tapi karena tidak dimanfaatkan dengan baik, maka penghasilan itu akan hilang. Misalnya, kata dia, pada sektor mineral dan batu bara. Pihaknya sudah melakukan kajian terhadap potensi pendapatan dari minerba. Komisinya menerima data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta gubernur. Hasil dari kajian itu, kata dia, terdapat potensi pendapatan sebesar Rp 23,7 triliun dari sektor minerba. Nilai itu cukup besar. "Nilai itu bukan korupsi, tapi bisa menjadi potensi korupsi jika tidak dikelola dengan baik," terang Laode. Pemerintah harus memanfaatkan potensi itu dan memungutnya menjadi pendapatan sah untuk negara. Banyak persoalan yang terjadi pada sektor minerba. Salah satunya dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). KPK menemukan ada sekitar 3.000 lebih IUP yang tidak clean and clear. Tidak beresnya masalah itu bergantung pada kepala daerah masing-masing. Sebelumnya perizinan menjadi kewenangan bupati atau walikota. Setelah ada perubahan aturan, kewenangan berpindah ke gubernur. Pejabat kelahiran 1965 itu menyatakan, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan gubernur untuk menyelesaikan persoalan. Dia pernah datang ke Kalimantan Timur. Di sana, para bupati dikumupulkan untuk membahas masalah perizinan. Menurut dia, banyak gubernur yang tidak mempunyai data, karena sebelumnya izin ditangani bupati. Awalnya, kata dia, KPK memberi deadline kepada gubernur agar menyelesaikan persoalan izin itu sampai Mei. Namun, sampai waktu ditentukan, masalah itu belum selesai. Akhirnya batas waktu diundur sampai Oktober mendatang. Ia berharap, masalah IUP sudah bisa dituntaskan, sehingga tidak ada pendapatan yang bocor. Selama ini, terang dia, sesuai temuan KPK di lapangan ada perusahaan yang tidak mempunyai NPWP, ada pula perusahaan yang tidak melaporkan hasil minerba. Buruknya manajemen itulah yang menjadikan potensi pendapatan tidak dimanfaatkan dengan baik. "Kami sudah rekomendasikan gubernur untuk menyelesaikannya,"ujarnya. Selain minerba, pihaknya juga melakukan kajian pada sektor kehutanan. Menurutnya, sejak 2003 hingga 2014, pemerintah hanya mendapatkan dana reboisasi sekitar Rp 31 triliun. Padahal, lanjut dia, menurut hitungan KPK pemerintah bisa mendapat pendapatan mencapai Rp 93,4 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, instansinya sudah melaporkan hasil kajian itu kepada pemerintah. "Kami tunjukkan potensinya,” paparnya. Jika tidak dimanfaatkan, maka potensi itu akan hilang. Dia berharap, pendapatan itu bisa diraih pemerintah dan bisa digunakan untuk kemaslahatan rakyat. KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait potensi penghasilan yang cukup besar itu. (lum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: