Booster Jadi Syarat Naik KA

Booster Jadi Syarat Naik KA

NAIK KA : Calon penumpang kereta api mengantre untuk boarding di pintu masuk peron Stasiun Purwokerto pada 29 Juni 2022. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) PURWOKERTO - Bagi penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), kini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli. VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. "KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," katanya. Daniel mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI Daop 5 telah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan. Dia menjelaskan, persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli, untuk KA Jarak Jauh yaitu vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. https://radarbanyumas.co.id/kata-luhut-wajib-sudah-vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-perkantoran-dan-perjalanan/ Sedangkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. "Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: