Juru Parkir Wajib Punya KTA

Juru Parkir Wajib Punya KTA

SERAGAM : Petugas Parkir di area pertokoan Kebondalem Purwokerto. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) PURWOKERTO - Operasi juru parkir (jukir) liar gencar dilakukan sebelum lebaran. Pasalnya, beberapa oknum kerap menarikkan tarif parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, ada beberapa jenis jukir yang ditertibkan. "Seperti jukir liar yang tidak memiliki kartu tanda anggota," kata dia. Dia menambahkan, untuk jukir yang tak memiliki KTA dilarang beroperasi. Selain tak memiliki KTA, ada juga Jukir yang menaikan tarif. "Jukir yang memungut lebih dari ketentuan Perda," kata dia. Sementara itu, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Sri Wahyuni tak menampik, kerapnya muncul juru parkir dadakan yang beroperasi saat musim lebaran. Setidaknya ada beberapa lokasi yang kerap muncul jukir dadakan. Seperti di daerah Kebondalem zona 7, Kombas zona 8, serta di sekitar Duta Mode zona 4. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat meminta agar juru parkir yang tidak mempunyai kartu tanda anggota dan menarik parkir diluar ketentuan agar ditertibkan. Menurutnya, terkait ketentuan parkir sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perparkiran. "Ini memang problem yang sudah banyak aduan," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/saber-pungli-bakal-tertibkan-juru-parkir-liar/ "Parkir resmi itu punya KTA. Kalau juru parkir dadakan tidak punya," terangnya. Untuk itu dia menekankan agar dilakukan penertiban juru parkir dadakan yang tidak mempunyai kartu tanda anggota. "Sebaiknya razia tetap dilakukan. Bisa kena tipiring karena melanggar peraturan daerah," ucapnya. Menurutnya jika tidak ada upaya tegas persoalan ini bakal terus terjadi. "Kalau tidak masyarakat akan dirugikan," paparnya. Dalam Perda Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bab V pasal 34 ayat tiga juri parkir wajib memakai paling sedikit pakaian seragam, tanda pengenal, dan alat peraga pemberi isyarat misal peluit, lampu tongkat, atau bendera kecil. (mhd/aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: