Zona Parkir di Banyumas Tunggu Perbup

Zona Parkir di Banyumas Tunggu Perbup

PARKIR: Sepeda motor dan mobil terparkir di Jalan Pengadilan. (MAHDI/RADARMAS) PURWOKERTO - Parkir di Kabupaten Banyumas bakal dibagi dua. Saat ini, aturan mengenai parkir masih terus dibahas. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, saat ini sedang menunggu peraturan bupati (perbup) yang sedang digodok di bagian hukum. "Parkir itu amanat perda. Jadi akan kita laksanakan. Ada zona ada wilayah penarikan retribusi," kata dia. Zona akan dibagi menjadi dua, yaitu zona A dan zona B. Dari hasil kajian, yang masuk zona A yakni Jalan Masjid, Jalan Pungkuran, Jalan Ragasemangsang. "Lalu, ada juga daerah Pasar Wage," kata dia. Dia menambahkan, zona A adalah daerah yang bangkitannya tinggi, kinerja lalu lintasnya sibuk, namun ketersedian kantong parkirnya kecil. "Misal Jalan Masjid, ada rumah makan, ada masjid, ada kantor pemerintahan, tapi tidak punya kantong parkir. Jadi pakai zona A," katanya. Untuk Perda tentang parkir, kata dia, sudah selesai pada Desember tahun lalu. Sedangkan tahun ini sedang dibuat untuk Perbupnya. https://radarbanyumas.co.id/berikut-persyaratan-yang-harus-dipenuhi-untuk-bisa-mendapatkan-izin-pengelolaan-parkir-off-street/ "Secara fisik nanti akan ada pembedanya. Seperti di Solo. Misalnya ada plang besar, seperti anda memasuki zona parkir A. Ada juga tertera tarif parkir," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: