ASN Dilarang Cuti Nataru
ANTRE: ASN di lingkungan Pemkab Banyumas tengah absensi, Jumat sore (19/11). Saat libur Nataru, ada kebijakan ASN tidak boleh cuti. DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Pemerintah bakal menerapkan larangan libur Nataru terhitung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bahkan pemerintah menerapkan status level 3 PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu juga ada kebijakan larangan cuti saat libur nataru. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono. "Nanti akan ada imbauan, karena memang itu kebijakan pusat," ujarnya. Dikatakan, aturan tidak boleh cuti saat Nataru memang sudah diatur. Sehingga jika akan cuti, maka bisa dilakukan saat ini menggunakan jatah cuti tahunan. "Yang penting jangan berbarengan Nataru. Bisa bulan November atau sampai pertengahan Desember. Sehari dua hari monggoh, itu hak pegawai," katanya. Ia mengatakan, ada beberapa pegawai sudah mengambil jatah cuti tahunan. https://radarbanyumas.co.id/nataru-waspada-meski-di-bawah-1-persen-banjarnegara-disebut-covid-naik/ Ditegaskan, bagi ASN yang ketahuan "bolos" saat Nataru akan mendapat sanksi. "Yang ketahuan bolos, dihitung tidak masuk jam kerja. Sekarang tidak masuk jam kerja tiga hari sudah dapat teguran lisan," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: