Nihil Penambahan RTH Publik Tahun Ini, DLH Andalkan RTH dari Pengembang Perumahan di Banyumas

Nihil Penambahan RTH Publik Tahun Ini, DLH Andalkan RTH dari Pengembang Perumahan di Banyumas

RTH Alun-alun. Foto Dimas/Radar PURWOKERTO - Tahun ini Banyumas nihil penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Pemkab hanya mengandalkan 'kebaikan hati' para pengembang perumahan untuk menyediakan RTH privat. https://radarbanyumas.co.id/ini-rth-yang-akan-direvitalisasi-di-banyumas-tahun-ini-ada-yang-tunggu-dana-pen-turun/ Hal itu diakui Kepala DLH Banyumas Junaidi. Dia mengatakan, tahun 2021 tidak ada penambahan untuk RTH publik. "Jadi untuk penambahan RTH yang bisa dipenuhi adalah dari RTH privat," ujarnya. Ia melanjutkan, RTH privat itu adalah RTH yang disediakan oleh pengembang perumahan. Juga pengembang kegiatan yang sifatnya wajib. "Kalau RTH publik yang dibangun pemda tidak ada, hanya pembenahan. Misal untuk alun-alun Purwokerto, perbaikan RTH Kober, Sumbang," katanya. Dari catatan Radar Banyumas,luas RTH Kabupaten Banyumas hingga akhir tahun 2020 adalah 287,99 Ha. Jumlah tersebut setara dengan 8,46 persen. Sedangkan untuk perkotaan Purwokerto, luas RTH sampai akhir tahun 2020 adalah 212,32 Ha atau 11,38 persen. Junaidi mengatakan, terkait apakah tahun depan akan ada penambahan atau tidak masih 'wallahualam'. Itu tergantung dari anggaran yang disediakan. "Mudah-mudahan anggaran bisa normal dan ada anggaran untuk RTHnya," kata dia. Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan hanya soal persolek kota. Itu kewajiban sebuah kota yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Seperti pada pasal 29 ayat 2, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Proporsi RTH tersebut terbagi menjadi 20 persen RTH publik dan 10 persen terdiri dari RTH privat. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: