Tak Ada Lagi Relaksasi Pajak Untuk Hotel, Resto dan Hiburan

Tak Ada Lagi Relaksasi Pajak Untuk Hotel, Resto dan Hiburan

LESU: Salah satu sudut hotel berbintang di Purwokerto, Kamis (20/5). Meski tingkat okupansi masih rendah, Pemkab Banyumas menegaskan per April 2021 lalu sudah tidak ada lagi relaksasi pajak hotel, resto dan hiburan. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Tahun lalu, sempat ada relaksasi pajak hotel, restoran dan hiburan. Relaksasi pajak 10 persen itu, saat itu dimaksudkan untuk meringankan beban pada masa pandemi begini. https://radarbanyumas.co.id/okupansi-hotel-tak-sampai-50-persen/ Dari catatan Radar Banyumas, relaksasi pajak itu diberlakukan dari bulan April-November. Namun, tahun ini diperkirakan tidak ada relaksasi pajak seperti itu lagi. Kepala Bapenda Banyumas, Eko Prijanto jelas mengatakan jika tidak ada lagi relaksasi pajak tersebut. "Pada prinsipnya itu adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen," katanya. Pada saat itu, memang jenis pajak ini tidak mengambil pajak dari konsumen. Pertimbangan pandemi pada saat itu. Namun begitu, pemerintah membebaskan pajak dari jenis lainnya. Yaitu PBB. Dimana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali diberi penghapusan denda administrasi tahun 2013-2019. Penghapusan ini berlaku sejak bulan April hingga 31 Agustus 2021. Penghapusan ini bukan berlaku untuk pajak pokok, melainkan dibebaskan untuk dendanya saja. Jadi yang termasuk piutang di tahun 2013 hingga 2019 tinggal membayar pokoknya saja. Denda dihapus semua. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: