Sanksi Sosial Pelanggar Prokes di Banyumas: Mulai Menyanyi Hingga Kenakan Rompi

Sanksi Sosial Pelanggar Prokes di Banyumas: Mulai Menyanyi Hingga Kenakan Rompi

RAZIA: Petugas Dishub dan Polisi melakukan razia masker di jalan Nasional Patikraja beberapa waktu lalu. Dalam masa PSBB/PPKM ini, pelanggar yang kedapatan tak memakai masker akan terkena sanksi berbeda dari sebelumnya. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - BPBD Kabupaten Banyumas sudah buat rompi khusus. Rompi itu nanti akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain dikenakan rompi, juga akan diberi sanksi sosial. Bentuknya bisa membersihkan sarana dan prasarana umum. https://radarbanyumas.co.id/langgar-psbb-di-banyumas-siap-siap-kena-sanksi-dari-sosial-hingga-ktp-ditarik/ "Sudah buat 50 buah. Sudah diserahkan ke Satpol PP," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Banyumas Titik Pujiastuti. Ia katakan, pihaknya hanya sebagai penyedia logistik. Untuk penegakannya nanti kewenangan Satpol PP. "Jika kurang, nanti kita buatkan lagi," terangnya. Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono mengatakan, pihaknya sudah menerima rompi itu. Meski begitu, ia katakan, rompinya belum digunakan. "Kita sudah mencoba melangkah. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan langsung tindakan suruh menyanyi Indonesia Raya," ucapnya. Sanksi lainnya biasanya jika ia jumpai ada yang tidak patuh protokol kesehatan misalnya tidak mengenakan masker ia suruh beli. Sanksi yang diberikan masih bersifat humanis, juga edukatif. "Kita sifatnya edukasi," paparnya. Soal patroli protokol kesehatan ia sebut pihaknya setiap haru lakukan patroli. Lokasinya berganti-ganti. Muaranya edukasi agar masyarakat disiplin protokol kesehatan. "Patroli tim gabungan sehari dua kali, kalau task force tiga kali," paparnya. Jika dijumpai ada masyarakat yang berkerumun, pihaknya tidak segan akan membubarkan. Tim task force dibentuk salah satu fungsinya adalah membubarkan kerumunan. "Kerumunan dibubarkan," terangnya. Terkait penggunaan rompi dari BPBD ia sebut akan segera diterapkan. Itu ia akui, sebagai upaya edukasi. Ia juga tekankan hukuman sosial yang diberikan murni untuk mendidik masyarakat. Bukan untuk mempermalukan. "Akan kita jalankan," ucapnya. Sementara itu Kabid Penegak Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP kabupaten Banyumas Guntur Eko mengatakan, soal anksi sosial mengenakan rompi dan membersihkan sarana dan prasarana umum sudah dilakukan. Bahkan sudah pernah dilakukan sejak November kemarin. Terkait sanksi tersebut ia jelaskan, lebih ditekankan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dilakukan sejak 11 Januari lalu. "Begitu perbup tentang pembatasan kegiatan masyarakat dikeluarkan, sudah mulai berlaku," paparnya. Sanksi sosial itu ia sebut, akan berlaku selama masih ada pandemi. Dalam penerapannya ia akui terkendala cuaca. Karena seringkali operasi protokol kesehatan dilakukan sore hari. "Sore hari hujan terus," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: