PN Purwokerto Kabulkan Gugatan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Purwokerto
DIKABULKAN: Suasana sidang perkara perdata kasus jaminan fidusia yang tidak dihadiri tergugat. (MAHDI/RADARMAS) PURWOKERTO - Pengadilan Negeri Purwokerto mengadili perkara perdata kasus jaminan fidusia. Antara PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Purwokerto selaku penggugat terhadap tergugat Sri Elina. Bermula, 23 Desember 2019 lalu, penggugat menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia yang juga ditandatangani oleh Sri Elina. Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Merek/Type: Suzuki, Ertiga-AV1414Ftype2(4x2)AT, tahun 2013. BPKB atas nama Sri Elina. Dengan perjanjian kredit sebesar Rp92.140.500 dengan nilai penjaminan sebesar Rp123.000.000,00. Namun, dari catatan History Pembayaran dari Penggugat, Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran setiap bulannya dari angsuran ke-4. Terhitung tidak melakukan pembayaran angsuran selama 6 kali. https://radarbanyumas.co.id/oknum-karyawan-bri-cabang-cilacap-kota-gelapkan-uang-rp-450-juta/ PT Batavia sudah melakukan upaya-upaya yang patut untuk mengingatkan kewajiban. Sudah melakukan penagihan berkali-kali. Serta melayangkan Surat Peringatan sampai dengan 3 kali. "Akan tetapi tergugat tetap tidak ada itikad baik untuk melakukan kewajibannya," ujar Dwi BM PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Purwokerto. Menurutnya, selain SP, pihaknya juga telah meminta Sri Elina untuk datang ke Kantor PT Batavia Prosperindo Finance TBk., Cabang Purwokerto. Akan tetapi itupun diabaikan. Hingga akhirnya, jalur hukum ditempuhnya. Dalam tuntutannya, PT Batavia Prosperindo Finance TBk., Cabang Purwokerto mengalami total kerugian hingga Rp114.587.371. Dalam sidang putusan yang dilangsungkan Rabu (14/10), tergugat (Sri Elina) tak menghadiri sidang tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Nanang Zulkarnain Faisal SH selaku hakim tunggal memutuskan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp114.587.371,00 secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta, apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa satu unit Kendaraan Merek : Suzuki Ertiga-AV1414F, Type (4x2) AT, tahun 2013 Warna Putih Metalik. Serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp541.000. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat dan Turut Tergugat. (mhd/rdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: