Aset Pemkab Banyumas Rp 2,4 M Berupa Tanah dan Vila di Baturraden Dikembalikan

Aset Pemkab Banyumas Rp 2,4 M Berupa Tanah dan Vila di Baturraden Dikembalikan

BANYUMAS - Aset tanah dan bangunan senilai Rp 2,4 miliar dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pengembalian aset ini setelah dilakukan penyidik dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwokerto. Aset tersebut berada di Desa Karangmangu, Baturraden. Dijelaskan Kajari Purwokerto, Sunarwan pengembalian aset Pemkab Banyumas ini dilakukan sebelum penyelidikan usai. "Jadi saat penyelidikan sampai ke kesimpulan adanya tindak pidana atau tidak. Pemilik tanah memiliki itikad baik untuk mengembalikan," katanya. https://radarbanyumas.co.id/bukit-watu-kumpul-petahunan-jadi-aset-olahraga-kedirgantaraan-di-banyumas-akan-dibuat-track-paralayang-dan-gantole/ Ia mengatakan, aset milik Pemkab Banyumas itu dikuasai pihak lain sejak 17 tahun lalu. Tepatnya tahun 2003. "Aset tersebut seluas 765 meter persegi berupa tanah dan villa," ujarnya. Pemilik tanah aset tanah sebelumnya, Hananto Prasetyo mengatakan dirinya membeli aset tersebut pada tahun 2015. Ia membeli senilai Rp 600 juta saat itu. "Saya beli posisinya sudah hak milik. Dicek di BPN serta Perbankan semuanya sah," katanya. Namun belakangan diketahui, aset tersebut milik Pemkab Banyumas. "Ya saya memilih untuk kemanfaatan jadi kami sepakat untuk mengembalikan," katanya. Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan pihak Pemkab Banyumas akan kembali mengelola aset tersebut. "Rencananya untuk pengembangan pariwisata," katanya. Menurut dia, masih banyak PR untuk kembali menarik aset daerah. Meski begitu saat ditanya berapa jumlah aset daerah, dirinya tak menyebutkan. "Ada banyak. Sebagian juga sudah ada islah dan itikad baik," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: