Meski WFH Tetap Harus Selesaikan Tugas, Kabag Humas: Banyumas Masuk Zona Oranye

Meski WFH Tetap Harus Selesaikan Tugas, Kabag Humas: Banyumas Masuk Zona Oranye

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyumas, Deskart Sotyo Djatmiko BANYUMAS - Bupati Banyumas Achmad Husein telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor 061/4273/2020. Dalam SE tersebut disebut ASN 50 persen harus melakukan Work From Home (WFH). Terkait penerapan SE tersebut, di lingkungan Sekda Pemkab Banyumas, aktifitas pegawai berlangsung lengang. https://radarbanyumas.co.id/keluarkan-se-50-persen-asn-di-pemkab-banyumas-wajib-wfh-dilarang-rapat-tatap-muka/ Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyumas, Deskart Sotyo Djatmiko. Menurut dia, penerapan WFH sudah mulai dilakukan. "Di lingkungan sekda sudah 50 persen WFH. Di bagian humas dan protokol sendiri, saat ini sebagian juga melakukan WFH," katanya. WFH ini, lanjut dia, berlaku untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Jadi setiap OPD harus 50 persen WFH," tuturnya. Meski WFH, setiap tugas harus diselesaikan. "WFH ini bukan liburan, tetap harus kerja," katanya. Ia melanjutkan, penerapan WFH ini sampai batas waktu ditentukan. "Saat ini Banyumas masuk zona oranye. Untuk sampai kapan WFH ini diterapkan belum ditentukan," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: