Disidang, Pelanggar Masker di Banyumas Didenda Rp 49 Ribu

Disidang, Pelanggar Masker di Banyumas Didenda Rp 49 Ribu

Persidangan dilakukan di Aula Kecamatan Wangon. Sebanyak 28 orang menjalani sidang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas. BANYUMAS - Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kembali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker, Jumat (28/8). Persidangan dilakukan di Aula Kecamatan Wangon. Sebanyak 28 orang menjalani sidang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas. Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference dipimpin hakim tunggal Hakim Vionne Tiurma Rismauli, SH. MH didampingi Panitera Army Ekonanto, S.I.P, SH sementara Jaksa yang mendampingi Yudika Tiurmauli Sitanggang, SH. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan bahwa 28 terdakwa terjaring operasi masker. Mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat. https://radarbanyumas.co.id/kisah-pelanggaran-masker-di-sumpiuh-tawaran-serma-ridwani-ditolak-remaja-perempuan-tolak-menyanyi-pilih-push-up/ “Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 49 ribu, subsider 3 hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, jadi yang harus dibayar Rp 50 ribu,” katanya Imam menambahkan, hakim memberikan denda maksimal, karena berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik. Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara. Dengan terus dilakukan razia dan sidang Imam berharap masyarakat semakin disiplin dengan memakai masker. “Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh dimasyarakat sebagai kebutuhan," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: