Pelaku UMKM dapat Subsidi Bunga - OJK Dukung Program Pemerintah Mengenai PEN

Pelaku UMKM dapat Subsidi Bunga - OJK Dukung Program Pemerintah Mengenai PEN

Kepala OJK Purwokerto, Sumarian bersama tim PAKD saat sosialisasi kebijakan subsidi bunga untuk pelaku UMKM PURWOKERTO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal dan me-monitoring implementasi program pemerintah, berupa pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal itu ditujukan agar dapat terlaksana optimal. Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan mengatakan, perkembangan terkini terkait implementasi kebijakan sti-mulus perekonomian dampak pan-demi covid-19, jumlah debitur yang telah direstrukurisasi berdasarkan laporan dari Industri Jasa Keuangan (IJK) berupa bank atau non bank se-wilayah eks Karesidenan Banyumas per 19 Agustus ini, sebanyak 205.961 debitur. Dan total outstanding sebesar Rp10,36 triliun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK. 03/2020 tanggal 13 Maret, dan POJK No 14/PJOK.14/POJK.05/2020 tanggal 14 April tahun ini. "Berdasarkan data OJK Juni 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman, dan di Banyumas juga stabil," katanya. https://radarbanyumas.co.id/dunia-usaha-minta-suntikan-modal-rp-300-triliun/ Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,59 per-sen, dan NPL gross sebesar 3,11 persen hingga 15 Juli 2020. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 122,6 persen dan 26,0 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu sampai Juni 2020, total aset mengalami pertumbuhan sebesar 3,77 persen secara yoy, DPK 7,21 persen yoy, kredit 5,62 persen yoy, dan NPL gross masih terjaga di 3,24 persen. Sebagaimana diatur dalam Pera-turan Menteri Keuangan No 85/ PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usa-ha Menengah dalam rangka Men-dukung Pelaksanaan Program Pe-mulihan Ekonomi Nasional, serta disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemu-lihan ekonomi nasional. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Per-bendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah, SE menyampaikan, data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK), sesuai kriteria pem-berian subsidi bunga yang bisa digu-nakan Kementerian Keuangan me-lalui Sistem Informasi Kredit Pro-gram (SKIP). Hal itu juga untuk memvalidasi data NPWP dan NIK, serta pemenuhan persyaratan lainnya. Sesuai peran dalam No 85/PMK. 05/2020, OJK bersama dengan Direktorat Jenderal Kementrian Ke-uangan juga telah melakukan so-sialisasi pada seluruh Industri Jasa Keuangan, serta beberapa asosiasi di IJK. "Baik secara virtual maupun bim-bingan teknis langsung pada IJK," kata Sulaimansyah. Untuk mendukung implementasi program tersebut, OJK Purwokerto, perbankan bersama Dirjen Perben-daharaan Kanwil Semarang dan didukung Pemerintah Daerah mela-lui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), berencana mela-kukan sosialisasi kebijakan pada se-luruh Organisasi Pemerintah Dae-rah, Pelaku UMKM, KADIN, HIPMI dan stakeholder lainnya di wilayah eks Karesidenan Banyumas. (rdr/ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: