12 Napi Asimilasi di Wilayah Bapas Purwokerto Kembali Berulah

12 Napi Asimilasi di Wilayah Bapas Purwokerto Kembali Berulah

Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Edi Suwarno SH MH PURWOKERTO - Sebanyak 12 orang narapidana asimilasi di wilayah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto kembali ditangkap. Mereka ditangkap lantaran melakukan tindakan pidana. Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Edi Suwarno SH MH mengatakan 12 napi asimilasi yang kembali berulah tersebut dari sekitar 600 napi. "Napi tersebut dari Rutan Purbalingga, Banyumas, Purwokerto, Banjarnegara, serta Kebumen. Untuk napi terintegrasi sejumlah 1.046 orang," katanya, Senin (27/7). Ia mengatakan program asimilasi ini dilakukan saat pandemi Covid-19. Hukuman pidana maksimal dalam ketentuan asimilasi tersebut adalah paling lama lima tahun, sehingga narapidana yang melakukan tindak pidana tersebut dapat diberikan asimilasi selama ia memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa pidana, serta melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Disisi lain, untuk mengawasi 1.646 warga binaan yang menjalani integerasi dan asimilasi diluar akibat dampak Covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto mendirikan rumah kreaatif di Desa Ledug. "Fungsi rumah kreatif untuk mengawasi warga binaan yang menjalani integerasi dan asimilasi akibat dampak Covid-19," katanya. Bentuk kegiatan, kata Edi berupa pelatihan ketrampilan sesuai dengan minat dan kemampuan para warga binaan. Dalam rumah kreatif nanti ada pelatih, sedang materi pelatihan yang disiapkan seperti desain grafis, perkebunan, dan penyulingan minyak atsiri. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: