Panduan Revisi Kelima Kemenkes, Kadinkes: Positif Boleh Karantina Mandiri Asal Memenuhi Syarat

Panduan Revisi Kelima Kemenkes, Kadinkes: Positif Boleh Karantina Mandiri Asal Memenuhi Syarat

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto PURWOKERTO- Melalui panduan pencegahan Covid 19 revisi kelima yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto menerangkan, jika positif dapat melaksanakan karantina mandiri asal persyaratannya terpenuhi. "Bisa, tapikan harus discreaning dulu dirumah sakit, dirongseng diperiksa lengkap. Kalau memang kondisinya betul-betul sehat umurnya masih gak terlalu tua atau bukan bayi kemudian tidak punya penyakit penyerta, hasil pemeriksaan lab juga bagus, yah dipertimbangkan untuk isolasi dirumah kalau yang bersangkutan juga menghendaki," katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Senin (27/7). Mendapatkan terapi dari Rumah Sakit, dipastikan tidak ada penyakit lain, rumahnya akan diassesment terlebih dahulu oleh pihak Puskesmas setempat. "Tetapi sih kita pengennya di rumah sakit supaya terpantau dan terlokalisir betul. Tetapi kalau menghendaki dirumah boleh, memang sudah ada ketentuannya," lanjutnya. Dimana untuk saat ini, Sadiyanto menambahkan, untuk pasien positif covid 19 di Banyumas yang jalani karantina mandiri ada 3 orang. "Ada sudah ada 3 sekarang, cuma mesti kita liat rumahnya, kalau rumahnya mohon maaf kecil berdesak-desakan tidak memungkinkan phisical distancing, tidak memenuhi syarat kita pertimbangkan beri saran jangan dirumah. Tetapi kalau rumahnya memenuhi syarat bolehlah, untuk mengurangi sub tracking juga merekakan," tambahnya. Adapun ketiga orang tersebut, menurutnya, diantaranya ada pegawai. "Orang kantor pegawai yang penting ada 3, nanti takutnya kalau saya sampaikan detail orang bersangkutan tidak berkenan," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: