19 Calhaj Sudah Mengambil Uang Pelunasan Haji, Batas Akhir Pengambilan BPIH Hingga Akhir Juli
Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Purwanto Hendro Puspito BANYUMAS - Akhir Juli ini merupakan batas akhir pengajuan pengembalian setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) 1441 H/2020 M. Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Purwanto Hendro Puspito saat dihubungi radarbanyumas.co.id mengatakan, sesuai dengan surat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, pengajuan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Meski demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi jamaah haji yang betul-betul sangat membutuhkan dengan mencantumkan alasan yang jelas. Berdasarkan data Kemenag, jumlah calon jamaah haji asal Banyumas yang masuk kuota aman pemberangkatan tahun ini tetapi batal berangkat lantaran kebijakan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini sebanyak 1.198 orang. Oleh karena itu, bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442/2021 atau tahun depan. Setoran pelunasan BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun demikian, setoran pelunasan BPIH ini juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji. Sementara terkait setoran lunas BPIH, di Kabupaten Banyumas terdapat 19 calon jamaah haji yang telah mengambil pelunasan BPIH. Ada sejumlah alasan calon jamaah haji mengambil setoran pelunasan Bipih tersebut. Di antaranya akan digunakan untuk modal usaha, untuk biaya anak sekolah dan lain-lain. Hendro menambahkan, bila yang diambil calon jamaah haji tersebut hanya setoran pelunasan BPIH saja, maka mereka masih masuk porsi aman pemberangkatan ibadah haji tahun depan dan berhak melunasi kembali pada tahun 2021. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: