Uang Korban Rp 100 Juta Tersisa Rp 75 Juta, Pelaku Pengganda Ternyata Punya Uang Palsu Rp 573 Juta
Polresta Banyumas kembali membekuk satu tersangka lagi PURWOKERTO - Setelah sebelumnya mengngkap dua orang pelaku penipuan dengan modus penggendaan uang, Satreskrim Polresta Banyumas kembali membekuk satu tersangka lagi. Pelaku adalah BGS (47) warga Wonosobo yang sebelumnya berhasil melarikan diri. Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Senin (20/7) mengatakan tersangka BGS ditangkap di Madiun. "Dari penangkapan tersangka disita barang bukti uang korban sekitar Rp 78 juta. Sebelumnya membawa uang Rp 100 juta namun sudah dipakai saat dalam pelarian," ujar dia. Berry menambahkan, pelaku BGS sudah kerap melajukan aksinya di berbagai wilayah. "Terakhir di Madiun menipu katanya untuk pembangunan pondok pesantren, salah satu kyai menjadi korbannya dengan kerugian Rp 350 juta," jelas dia. Selain barang bukti uang korban, polisi juga menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 573 juta. "Nah ini yang akan menjadi penyelidikan kami juga. Darimana uang palsu ini didapat," tuturnya. Sebelumnya dua pria dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas lantaran melakukan penipuan. Dua orang yang ditangkap yakni DT (31) warga Wonosobo dan RH (42) warga Lebak Banten. Peristiwa yang dilakukan keduanya terjadi di jalan raya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Rabu (15/7). Pelaku DT dan juga RH yang mengaku bisa melipat gandakan uang kepada korban Sigit Haris (42) warga Madiun. Berry mengatakan, korban mengenal dengan DT melalui facebook, dimana DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula 100 juta rupiah akan dikembalikan menjadi 500 juta rupiah. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: