BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Beri Santunan Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Beri Santunan Jaminan Kematian

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widiyanto memberikan santunan jaminan kematian disaksikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein. Istimewa PURWOKERTO- BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto memberikan santunan jaminan kematian kepada pengrajin gula, Rabu (15/7/2020) di Pendopo Si Panji. Total santunan yang diberikan 42 juta. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan, pelaku industri kecil menengah harus memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Selain itu juga perlu diberikan jaminan pensiun bagi karyawan maupun pemilik usaha. "Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Nyana Hadi Suwito. Pengrajin gula di Sokawera Cilongok," katanya. Ia menambahkan, perlindungan bertujuan agar pelaku usaha, tidak perlu mengeluarkan biaya apabila ada karyawan yang kecelakaan saat bekerja. Ini agar kas keuangan relatif aman. "Apalagi di masa pandemi seperti ini, yang menyebabkan menurunnya omzet pendapatan pelaku usaha," ucapnya. Penyerahan santunan tersebut diberikan pada acara pengukuhan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Banyumas di Pendopo Si Panji, yang dihadir oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan Ketua Dekranasda Banyumas Erna Husein. Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan rasa terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Terima kkasih telah memperhatikan masyarakat pekrja di Banyumas dan santunan yang telah diberikan kepada ahli waris," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: