Urus Perpanjangan SIM di Polres Banyumas, Cukup Fotokopi Sim dan KTP Tanpa Isi Formulir
Cek suhu para pemohon pelayanan SIM di Satlantas Polresta Banyumas PURWOKERTO-Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Banyumas dipersingkat. Bahkan bagi para pemohon perpanjangan SIM dipersingkat prosedurnya. Hal ini dikatakan Bagian Urusan SIM Satlantas Polresta Banyumas Aiptu Wawan Riyadi, Senin (15/6). "Khusus untuk perpanjangan tidak perlu mengisi formulir. Hanya fotokopi SIM dan KTP saja. Nantinya untuk verifikasi, jadi tidak perlu lama-lama mengisi formukir," jelasnya. Dari 300 orang pemohon perpanjangan SIM pihaknya dapat diselesaikan sehari. "Untuk pemohon baru memang tetap sesuai mekanisme karena harus mengikuti tes," jelasnya. Menurut dia percepatan bagi para pemohon perpanjangan SIM dilakukan untuk mrngurangi antrian yang membludak. "Bisa dibayangkan sehari saja perpanjangan sampai 300 pemohon, mengisi formulir itu cukup lama dan dapat menimbulkan kerumunan," tuturnya. Adapun bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa waktu SIM habis dari 24 Maret hingga 29 Mei diberi dispensasi perpanjangan. "Untuk yang mendapat dispensasi perpanjangan di erikan waktu hingga tanggal 30 Juni mendatang," jelas dia. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: