Banner v.2

Perwakilan Debitur Datangi Kantor Dewan

Perwakilan Debitur Datangi Kantor Dewan

SAMPAIKAN : Perwakilan debitur saat bertemu dengan jajaran Komisi 4 DPRD Banyumas. Minta Pengawasan Terhadap Leasing Dimasa Pandemi Tanpa Ada Tagihan Hingga Maksimal 12 Bulan PURWOKERTO - Perwakilan debitur yang tergabung dalam Jateng Bergerak (Jager) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (12/5). Kedatangan mereka dalam rangka mengeluhkan masih maraknya leasing yang mengabaikan amanat Presiden terkait keringanan kredit. Setidaknya sekitar 45 menit mereka berkonsultasi dengan komisi 4 DPRD Banyumas. Inisiator Jateng Bergerak (Jager), Agung Grontol mengatakan, langkah ini diambil dalam rangka mengawal amanat Presiden. "Kami di sini mengawal apa yang jadi amanat presiden tentang penundaan penagihan kredit," ujarnya. Pihaknya menambahkan, keluhan disampaikan dengan jelas. Terkait bagaimana kondisi di lapangan mengenai kredit dimasa pandemi ini. "Kami menyampaikan keluhan, atau sambat, sebagai orang kecil agar supaya wakil rakyat ikut membantu permasalahan masyarakat dengan leasing," terangnya. Saat ini, lanjutnya, diatur untuk tidak ada penagihan pembayaran dari 6 hingga 12 bulan sejak Maret lalu. "Di lapangan sendiri, kami melihat, banyak kasus. Dari 33 debitur, itu meliputi 13 leasing atau Instansi Jasa Keuangan (IJK), kami mendapati baik itu pokok denda belum terealisasi apa yang jadi amanat Presiden," ujarnya. Dirinya menambahkan, sebelum berkunjung ke kantor DPRD, perwakilan Jager sudah sempat berkonsultasi dengan OJK. "Kami sudah ke OJK, namun kami rasa itu masih memberatkan debitur. Jawaban dirasa tidak memuaskan," ujarnya. Setelah dari Dewan, para perwakilan debitur ini dijanjikan akan ada pertemuan lagi dengan komisi 3 dan 4. "Kami minta agar amanat presiden, murni dijalankan oleh Presiden. Kami akan terus mengawal perjuangan ini hingga amanat Presiden ini bisa dapar terealisasi," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: