Sehari 109 Orang Terjaring dalam Penertiban Penggunaan Masker di Banyumas

Sehari 109 Orang Terjaring dalam Penertiban Penggunaan Masker di Banyumas

NGEYEL : Sejumlah warga terjaring penertiban penggunaan masker di Purwokerto, Rabu (15/4). Mereka diminta membuat surat pernyataan. Belum Terapkan Denda PURWOKERTO-Sedikitnya 109 orang terjaring penertiban penggunaan masker di wilayah Kabupaten Banyumas, Rabu (15/4). Meski belum diterapkan denda, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk menaati aturan penggunaan masker di wilayah Kabupaten Banyumas. Hal itu sebagai upaya Pemkab Banyumas untuk menekan persebaran virus Covid-19. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan ada 24 titik yang menjadi lokasi penertiban. Untuk waktu penertiban dilaksanakan pagi dan sore hari. Pertimbangannya waktu tersebut merupakan saat orang berangkat dan pulang bekerja. "Pagi mulai jam 07.00 pagi, dan sore mulai 15.30 sampai 16.00," katanya. Lokasi penertiban lebih difokuskan pada wilayah dalam kota, mengingat wilayah kota tujuan orang beraktivitas. Selain itu tim juga menjaga titik-titik masuk kota mulai dari arah Timur, Barat, Selatan, dan Utara. "Titik-titik keramaian juga kita pantau. Termasuk pasar," jelasnya. Setelah berjalan nantinya penertiban akan dilakukan evaluasi. Bagi masyarakat yang masih belum mengenakan makser, pihaknya masih memberikan peringatan, edukasi, dan juga membuat surat pernyataan. "Kita sampai tanggal 23 April 2020 dulu. Nanti puasa kita jadwalkan lagi," ucapnya. Total untuk tim penertiban penggunaan makser berjumlah 56 personil. Tim terdiri dari lintas sektor seperti Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan. Selain dalam kota, kedepan pihaknya juga akan menertibkan diwilayah luar kota Purwokerto. Saat ini fokus didalam kota. Dengan pertimbangan keterbatasan personil. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: