Perda Penanganan Covid-19 Mendesak Dibahas

Perda Penanganan Covid-19 Mendesak Dibahas

BANYUMAS MELAWAN : Pengguna jalan melintas Jalan Mangunjaya, Purwokerto dengan latar dinding Mural bertuliskan "Banyumas Melawan COVID-19". Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah masih minim. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS) PURWOKERTO-Upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banyumas bakal dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Termasuk kebijakan mengenai wajib menggunakan masker bagi masyarakat. Saat ini baik eksekutif maupun legislatif, masih melakukan pembahasan mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan mengatakan, dalam peraturan tersebut juag diatur terkait sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker, yakni sebesar Rp 20.000. Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli keperluan penanganan Covid-19. "Ini Perda darurat. Kita buat dan kaji bersama dengan eksekutif kemudian dilanjutkan ke provinsi dan kita daftarkan nomor regristrasinya," katanya. Perda ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Selama ini Budhi, melihat masyarakat masih banyak yang belum disiplin dengan kebijakan mmegenakan masker, menjaga jarak satu sama lain. Baca Juga: Bilik Sterilisasi Tidak Berfungsi Maksimal Harga Daging Ayam Mulai Normal "Salah satunya itu. Dan mengikat semua. Pengamatan kami masih ada yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas," jelasnya. Dia menambahkan, masyarakat perlu kedisiplinan total. Terkait pengunaan masker dia menjelaskan, dapat mencegah penularan virus sebesar 70 persen. "Akan kita bagikan masker dalam jumlah yang cukup besar. Jumlahnya 1 sampai 2 juta," imbuhnya. Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengatakan, Perda ini dibuat bukan hanya mengatur terkait masker. "Iya akan di-Perda-kan. Tapi bukan hanya masker, melainkan untuk hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan penyakit menular," katanya. (aam/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: