Pekerja WFH Harus Tetap Digaji

Pekerja WFH Harus Tetap Digaji

Ilustrasi (Vasin-Leenanuruksa-123rf) "Mungkin ada pemotongan gaji, tapi yang penting karyawan digaji," Suwardi Sekretaris Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas Dipantau Melalui Grup Chat PURWOKERTO- Beberapa perusahan di wilayah Banyumas sudah menerapkan work from home (WFH), sesuai anjuran pemerintah dalam rangka memutus penyebaran covid19 (corona). Dan beberapa di antaranya juga ada yang menerapkan sistem kerja bergiliran. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Suwardi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pantauan pada beberapa perusahaan yang menerapkan WFH. Di mana karyawannya harus tetap diberi gaji. "Pantauan kami lakukan lewat grup WA, dengan anggota HRD perusahaan-perusahaan di Banyumas," katanya. Dari pantauan group tersebut, perusahaan juga diminta memberi laporan dampak dari corona. Beberapa perusahaan melaporkan ada penurunan omset sampai 80 persen selama tiga minggu ini. Dan beberapa hotel juga mengalami penurunan okupansi. Suwardi menyampaikan, meskipun ada penurunan omset, perusahaan tetap harus menggaji karyawannya. "Mungkin ada pemotongan gaji, tapi yang penting karyawan digaji," ujarnya. Sebelumnya Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas sudah mengirim surat himbauan pada perusahaan di Banyumas. Untuk perusahaan yang tidak seratus persen menerapkan WFH, harus menjalankan prosedur kebersihan. Seperti rajin cuci tangan, mengunakan masker, dan menjaga kebersihan. Di samping itu, pemantauan dari Dinnakerkop dan UKM, juga meliputi kesehatan dari tenaga kerja. Apakah ada yang terindikasi corona. "Sejauh ini kebanyakan perusahaan melaporkan karyawannya negatif corona," imbuhnya. Dia pun menambahkan, agar perusahaan rutin memberi laporan. Jika ada sesuatu yang genting, Dinnakerkop dan UKM akan mendatangi perusahaan yang bersangkutan. Namun dengan situasi saat ini, di mana dianjurkan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, bisa dilakukan melalui pesan chat WA. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: