Masih Banyak Reklame di Paku Pohon
Nekad pasang reklame di pohon. PURWOKERTO-Meski Peraturan Daerah (Perda) Banyumas tegas melarang pemasangan reklame di pohon, namun masih banyak iklan dipaku di pohon. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas, Jum'at (26/7), mengatakan, setiap hari pihaknya selalu ada patroli. Diakuinya masih ditemukan reklame-reklame yang melanggar. Termasuk terpasang di pohon peneduh. "Setiap kali menemukan pelanggaran reklame langsung di eksekusi. Diambil. Terutama reklame dalam bentuk banner atau spanduk," ujarnya, kepada Radar Banyumas. Selain di pohon, dengan tegas Imam menyebutkan, pemasangan di fasum yang lain, seperti tiang telepon, dan tiang listrik juga dilarang. Sebelumnya, Kepala Bidang Penegangan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Guntur Eko Giantoro mengatakan, sanksi pemasang iklan atau reklame di pohon adalah kurungan selama tiga bulan. Pelarangan pemasangan iklan atau reklame di pohon terdapat dalam peraturan daerah Kabupaten Banyumas nomor 9 tahun 2016, tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda juga disebutkan selain kurungan tiga bulan, pemasang iklan juga bisa menerima sanksi berupa pembayaran denda maksimal Rp 2 juta. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: