Bupati: Tata Ruang Segera Berkembang dan Berubah

Bupati: Tata Ruang Segera Berkembang dan Berubah

Masuk Kawasan Kota Tanpa Ubah Adminitrasi PURWOKERTO-Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Purwokerto mulai pembahasan lintas sektor ditingkat Kementrian, sejak Senin (22/7), sepekan lalu. Dengan dimulainya pembahasan ditingkat Kementrian, maka prediksi untuk ditetapkan menjadi Perda akan segera terwujud. Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappedalitbang Banyumas, Barkah ST mengatakan, proses telah melalui dari Provinsi. "Tinggal nanti ada perbaikan sedikit, setelah penyempurnaan dari pusat, kembali ke daerah untuk jadi Perda. Proses RDTR sudah sejak 2013 lalu. Karena sudah dibahas di Pusat, mudah-mudahan bisa jadi Perda ditahun 2019," kata dia. Barkah menambahkan, di Jawa Tengah RDTR yang hampir sampai untuk jadi Perda selain Purwokerto yaitu Sukoharjo. Pihaknya membenarkan, bahwa RDTR Purwokerto mendapat bantuan teknis dari Pusat sehinga ada percepatan. Barkah mengatakan, ada 11 Kecamatan yang masuk dalam wilayah perkotaan Purwokerto. Namun tidak seluruhnya, hanya sebagian-sebagian saja. Ke-11 Kecamatan terdiri dari empat Kecamatan sebelumnya yaitu Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, dan Purwokerto Timur. Ditambah dengan, Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Kedungbanteng, Baturraden, Karanglewas, dan Patikraja. "Kawasan perkotaan Purwokerto, beberapa wilayah sekitar memang sudah nuansanya Perkotaan Purwokerto. Kalau hanya dengan empat kecamatan Purwokerto sangat kecil," ujar dia. Barkah menambahkan, pada peta RTRW yang berwarna kuning, di detailkan pada RDTR. Dengan masuk dalam wilayah perkotaan Purwokerto, lanjutnya, tidak mengubah administrasi wilayah. Tidak kemudian Desa menjadi Kelurahan, jadi berdasarkan fungsi. Di sisi lain, RDTR akan berengaruh pada proses perijinan. Menurutnya, kalau untuk operasional perizinan, paling tepat gunakan RDTR. Namun karena saat ini RDTR belum ada jadi masih menggunakan RTRW. "Meski sebelumnya sudah ada RDTR, namun karena Perda RTRW berubah, maka RDTR juga menyesuaikan," kata dia. Dalam video berdurasi satu menit tersebut, Achmad Husein mengatakan, Purwokerto yang tadinya empat Kecamatan akan berubah menjadi 11 Kecamatan selain empat Kecamatan sebelumnya. "Dari 27 Kelurahan menjadi 61 Desa/Kelurahan. Luas wilayah juga akan berubah dari yang 4.086 Ha menjadi 9.328 Ha," terangnya dalam akun instagram. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: