Tanpa Stiker Pajak, Reklame Bisa Ditertibkan

Tanpa Stiker Pajak, Reklame Bisa Ditertibkan

ILUSTRASI: Pengendara melintas di Area Perang Baliho di jalan Suharso dan Simpang GOR Satria, Purwokerto (16/7). DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Reklame yang bertebaran hampir ditiap sudut kota, bahkan sampai pada pelosok daerah haruslah berijin. Selain itu, reklame tersebut terkena pajak daerah. Namun, beberapa reklame membandel. Ada diantaranya yang menghindari pajak, tidak berijin, bahkan memasang menyalahi aturan. Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan BKD Banyumas, Maryono mengatakan, proses pemasangan reklame biasanya mengurus ijin terlebih dahulu. "Prosesnya ijin dulu, kalau diperbolehkan baru dikenakan pajak. Tapi kalau tidak berijin, tau-tau pasang, kita tidak tau itu sudah pajak atau belum," tuturnya. Maryono mengatakan, biasanya reklame yang telah berijin dipasangi stiker, sebab sebelum ijin dikeluarkan, bayar pajak terlebih dahulu di MPP. "Reklame yang sifatnya insidental ada masa berlakunya tanggal berapa sampai berapa, kalau itu tidak ada, bisa jadi belum berijin otomatis juga belum bayar pajak," ungkapnya. Maryono menambahkan, jika menjumpai kejadian semacam itu, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Satpol PP, karena ranah penertiban ada pada Satpol PP. "Saya kira yang tidak menempelkan stiker itu tidak berijin. Bisa dikatakan kalau tidak ada stiker, kecil kemungkinan karena lalai. Beresiko juga, sebab rentan kemungkinan ditertibkan. Kan mereka juga mikir, sudah berijin malah dicopot," jelasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: