BKD Banyumas Sebut Ada Restoran Akali Pajak

BKD Banyumas Sebut Ada Restoran Akali Pajak

"Beberapa restoran yang ada di Kabupaten Banyumas sedang dalam pantauan sebab pelaporan pajak yang dinilai tidak sesuai dengan potensi pendapatan," Maryono - Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan BKD PURWOKERTO-Rumah makan dan restoran terus bermunculan di wilayah kota Purwokerto. Namun demikian, dari data di Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan BKD Banyumas, ada beberapa rumah makan dan restoran yang dinilai tidak melaporkan pemeriksaan pajak sesuai dengan pendapatan restoran. Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan BKD Banyumas, Maryono mengatakan, pajak restoran dan hotel merupakan jenis pajak yang menggunakan sistem self assesment. Dimana, kata dia, pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) kepada Pemerintah Daerah. Diakuinya, tidak menutup kemungkinan adanya praktek nakal yang dilakukan sejumlah rumah makan untuk melaporkan tidak sesuai dengan pendapatan restoran demi menghindari pajak. "Beberapa restoran yang ada di Kabupaten Banyumas sedang dalam pantauan sebab pelaporan pajak yang dinilai tidak sesuai dengan potensi pendapatan," kata Maryono. "Kalau restoran melaporkan sendiri pajaknya kepada Pemda. Kita ukur potensi dengan realisasi," tambah dia. Bagi BKD, beberapa restoran yang menjadi sorotan terutama restoran yang tidak memiliki catatan pembayaran dengan jelas. "Misal salah satu restoran, omzetnya besar, karena modelnya tidak pakai pembukuan, orang bayar kemudian dilayani hanya pake kalkulator. Sehingga bisa jadi dia tidak melaporkan ke Pemda dengan angka yang riil," ungkapnya. Pihaknya mengatakan, pada saatnya nanti, ketika dianggap tidak wajar pembayaran pajak bisa dilakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan bisa kita lakukan dari berbagai segi. Sekarang kita sedang penungguan. Kita lihat per harinya, lalu kalikan sebulan," ujarnya. Disamping itu, sebut Maryono, ada juga rumah makan dan restoran yang taat pajak. Jika mengacu pada Undang-undang, lanjut Maryono, pihaknya dapat melakukan beberapa tindakan tegas, seperti paksa, sita. dan lelang. "Namun itu biasanya dilakukan oleh pajak-pajak pusat. Kalau daerah masih kesulitan untuk melakukan itu. Sebab, di sisi lain, kita juga menimbang usaha tersebut menyerap tenaga kerja," terangnya. (mhd/aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: