Kekurangan Takaran SPBU Tak Boleh Lebih dari 100 ML

Kekurangan Takaran SPBU Tak Boleh Lebih dari 100 ML

Metrologi Pantau Alat Ukur SPBU PURWOKERTO-Badan Metrologi Kabupaten Banyumas turun ke lapangan melakukan pengawasan alat ukur di SPBU. Seperti terlihat Senin (27/5), petugas Metrologi Kabupaten Banyumas melakukan sidak pengawasan di SPBU Klahang dan SPBU Karangnanas. Penera Badan Metrologi Banyumas Amir Mahmud ST yang melakukan pengawasan kemarin mengatakan, pengawasan alat ukur dilakukan untuk memastikan jumlah takaran BBM sesuai jumlah yang diminta masyarakat. "Kita hari ini melakukan pengecekan alat ukurnya, apakah masih atau sudah tidak memenuhi syarat," kata Amir. Pengecekan dilakukan dengan standar bejana ukuran 20 Liter yang dimiliki Metrologi Banyumas. Dalam prosesnya, bejana dengan ukuran 20 liter, diisi BBM melalui alat pengukur di SPBU. Dengan bejana ini, petugas dapat melihat apakah angka di mesin SPBU sesuai dengan bejana, yaitu 20 liter. Di SPBU Karangnanas terlihat takaran tak sesuai dengan mesin SPBU. Di mesin SPBU tertulis 20 liter, namun dalam alat ukur Metrologi Banyumas masih kurang 15 mili liter untuk full 20 liter. Amir mengungkapkan, kekurangan atau kesalahan alat ukur ini masih dalam batas toleransi. Ia menjelaskan, batas toleransi kesalahan jumlah ukuran alat ukur SPBU adalah 100 mili liter (ML). "Kalau lebih dari 100 ML, mesin alat ukur tidak boleh digunakan lagi. Harus ditera ulang, tapi karena masih dalam batas toleransi, maka alat ukur (SPBU Karangnanas) masih bisa digunakan," tegasnya. Sebelum ini, pihaknya telah melakukan pengawasan di beberapa SPBU. Dan hingga kemarin, Metrologi Banyumas belum menemukan adanya alat ukur SPBU yang melebihi toleransi kesalahan jumlah ukuran. "Kalau di Banyumas sementara ini masih aman, artinya selisihnya tidak lebih dari 100 ML," katanya. Pengawasan rencananya tak hanya dilakukan di dua SPBU ini saja, tetapi dilakukan di seluruh SPBU di Kabupaten Banyumas."Rencananya sampai 28 Mei (hari ini)," katanya. Jamlah SPBU di Banyumas sendiri sekitar 35 SPBU. Pengawasan, lanjut Amir, sesuai fungsi utama Metrologi. Dimana setelah melakukan proses peneraan, pihaknya akan melakukan pengawasan. "Fungsi kami ini peneraan dan pengawasan," ujarnya. Ia menuturkan proses pengawasan ini biasanya memang dilakukan menjelang Lebaran dan Tahun Baru. Selain untuk memastikan kesesuaian alat ukur, pengawasan juga untuk mengetahui sampai dimana perubahan yang terjadi pada alat ukur. Ia berharap dengan pengawasan ini, tingkat kepercayaan konsumen meningkat. Terutama terkait alat ukur di Banyumas dalam kondisi baik dan sesuai peraturan ke metrologian. Sementara itu, Penera Badan Metrologi Banyumas yang juga turun ke SPBU kemarin, Sugihartono mengatakan, alat ukur SPBU termasuk katagori alat ukur dinamis. Dimana alat ukur ini memiliki kelemahan mudah berubah dengan sendirinya. "Tanpa di intervensi atau di otak-atik oleh pemiliknya, alat ini bisa berubah sendiri," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: